Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Polresta Tanjungpinang Ungkap 6 Kasus Narkotika Selama Juli 2025

Polresta Tanjungpinang Ungkap 6 Kasus Narkotika Selama Juli 2025

Tanjungpinang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya sepanjang bulan Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (06/08/2025).

Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, memaparkan bahwa selama bulan Juli, pihaknya berhasil mengungkap 6 laporan kasus narkotika dan mengamankan 9 orang tersangka yang seluruhnya diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

“Dari keenam kasus ini, total barang bukti yang berhasil kita sita sebanyak 56,52 gram narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Lajun kepada awak media.

Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda dengan waktu yang bervariasi. Berikut rangkuman hasil operasi penangkapan yang dilakukan:

Kasus Pertama: Terjadi pada 11 Juli 2025 sekitar pukul 22.45 WIB di Kampung Bangun Sari, Batu 9. Seorang tersangka berinisial HA berhasil dibekuk dengan barang bukti sabu seberat 13,91 gram. Berdasarkan pengakuannya, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RD yang kini masih dalam pencarian.

Kasus Kedua: Pada 15 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menangkap AS di area parkiran Pelantar Kuning Penyengat, dengan barang bukti sabu 0,13 gram. Penangkapan dilanjutkan di wilayah Bintan Timur, terhadap tersangka MA yang membawa sabu seberat 0,29 gram.

Kasus Ketiga: Dilakukan pada 26 Juli 2025 di Jalan Basuki Rahmat, petugas meringkus dua tersangka berinisial RA dan AA dengan total barang bukti 0,28 gram sabu.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian menangkap seorang wanita berinisial IM. Dari tangannya, ditemukan sabu seberat 35,4 gram yang telah dikemas siap edar.

AKP Lajun menegaskan, seluruh tersangka yang ditangkap diketahui berperan sebagai pengedar narkotika.

“Para tersangka yakni SP, AS, AR, RA, AA, dan JL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka AA, MA, dan IM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2), yang dapat diancam pidana seumur hidup,” jelasnya.

Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan pelaporan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tutup AKP Lajun Siado Rio Sianturi

(Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini