Batam — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggulirkan program edukatif bertajuk Goes To Campus melalui kegiatan Penerangan Hukum dalam rangka Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM). Kali ini, Politeknik Negeri Batam (Polibatam) menjadi tuan rumah dalam sosialisasi bertema “Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi”, Kamis (8/8/2025).
Kegiatan ini menyasar para mahasiswa sebagai generasi muda dan calon pemimpin masa depan, agar memiliki pemahaman komprehensif terhadap etika di ruang digital dan pentingnya menjaga keamanan data pribadi.
Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri dipimpin langsung oleh Kasi Penkum Yusnar Yusuf, SH., MH, bersama narasumber Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom. serta anggota tim: Rama Andika Putra dan Yusuf.
Bijak Bermedia Sosial: Cerdas, Beretika, dan Bertanggung Jawab
Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menegaskan bahwa media sosial memiliki banyak manfaat seperti memperluas jaringan, sarana edukasi, hingga peluang bisnis. Namun, bila digunakan tanpa kontrol, platform ini juga berpotensi menjadi lahan penyebaran hoaks, perundungan siber, hingga pelanggaran privasi.
Ia mengajak mahasiswa untuk menerapkan etika dalam bersosial media, seperti menggunakan bahasa yang santun, tidak menyebarkan ujaran kebencian, pornografi, ataupun kekerasan. Ia juga menekankan pentingnya memverifikasi informasi sebelum membagikannya ke publik.
“Kita juga harus menghormati hak cipta dan tidak mengumbar data pribadi sembarangan,” ujarnya.
Yusnar turut menjelaskan landasan hukum terkait, yakni UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan rincian sejumlah pelanggaran dan sanksinya, antara lain:
Konten asusila (Pasal 45 Ayat 1): 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar
Judi online (Pasal 45 Ayat 3): 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar
Pencemaran nama baik (Pasal 45 Ayat 4): 2 tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta
Ancaman via elektronik (Pasal 45 Ayat 8 & 10): 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar
Hoaks dan ujaran kebencian (Pasal 45A Ayat 1–3): 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar
Cyber Crime dan UU Perlindungan Data Pribadi
Sementara itu, Rafki Mauliadi memaparkan tentang bahaya kejahatan siber (cyber crime) serta pentingnya literasi digital. Ia menjelaskan bahwa UU ITE telah menjadi payung hukum utama dalam menangani pelanggaran digital, termasuk penipuan daring, peretasan, hingga pencemaran nama baik di dunia maya.
Ia juga menyoroti PP Nomor 71 Tahun 2019 yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menjaga keamanan data, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai langkah konkret negara dalam melindungi data warga negaranya.
UU PDP memberikan hak kepada individu atas kendali terhadap data pribadinya, termasuk hak untuk menyetujui, mengakses, dan mengoreksi data yang dikelola oleh pihak lain. Sanksi administratif dan denda tegas pun disiapkan bagi pelanggar.
“Sekali data pribadi masuk ke internet, kontrol terhadapnya bisa hilang. Maka dari itu, kesadaran digital sejak dini sangat penting,” tegas Rafki.
Jadi Generasi Cyber Cerdas
Menutup sesi, para narasumber mengajak seluruh peserta menjadi bagian dari “Cyber Cerdas” — individu yang sadar risiko digital, memahami hak dan kewajiban di ruang siber, serta aktif menjaga keamanan digital di lingkungan sekitar.
“Jika kita tidak bijak di ruang digital, maka data pribadi bisa menjadi senjata yang balik menyerang kita. Mari lindungi data dan bijak bermedia sosial,” ujar Rafki.
Acara ini disambut antusias oleh para mahasiswa dan dosen. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Direktur II Polibatam, Arniati, SE., M.Si, Ph.D, Ak., CA., CPA, serta jajaran struktural dan akademik. Sebanyak 100 mahasiswa turut menjadi peserta aktif dalam sesi tanya jawab dan diskusi.
Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berharap para mahasiswa dapat menjadi pelopor penggunaan media sosial secara positif serta menjadi agen perubahan dalam menjaga etika dan keamanan digital. (Anwar)