Onlinekoe – Tim Opsnal BNNP Lampung mendapat informasi bila tengah ada kegiatan pesta narkoba di Room Calisto, Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure, Kamis (28/8/2025).

Beberapa Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung yang sempat ditahan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, di Room Karaoke Hotel Grand Mercure, dikabarkan sudah pulang dan menjalani rawat jalan.
“Tadi malam sudah pulang dan menjalani rawat jalan,” ujar salah satu sumber di BNNP Lampung, Selasa (2/9/2025).
Sumber tersebut menyebut, para pelaku membeli narkoba jenis ekstasi sebanyak 20 butir. Saat penggerebekan, petugas menemukan hanya tersisa tujuh butir.
Sebelumnya, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung, Karyoto, menjelaskan pengurus HIPMI Lampung yang terbukti mengonsumsi narkoba jenis ekstasi terdiri dari RML (bendahara umum), S (ketua bidang 1), RMP (ketua bidang 3) dan Dua anggota HIPMI lainnya adalah WM dan SA.
Desakan Usut Tuntas
Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Bandar Lampung mendesak BNNP Lampung menuntaskan kasus tersebut.
“Mencermati penggunaan dan temuan pil ekstasi oleh BNNP terhadap petinggi HIPMI Lampung di ruang karaoke Hotel Grand Mercure beberapa waktu lalu cukup menghentak publik,” kata Ketua Granat Kota Bandar Lampung, Gindha Ansori Wayka.
Menurut dia, para pengurus HIPMI seharusnya menjadi teladan, bukan justru memperlihatkan perilaku yang merendahkan martabat pribadi dan kelembagaan.
“BNNP harus mengusut tuntas, termasuk meneliti apakah mereka hanya sebatas pengguna atau terafiliasi dengan kelompok pengedar,” ujarnya.
Ia menegaskan, BNNP harus jujur terkait kategori pelaku.
“Kalau keliru dalam menerapkan pasal, maka akan merugikan. Jika pengguna saja maka wajib direhabilitasi. Tapi kalau pengedar, harus direhab sekaligus dihukum sebagaimana perbuatannya,” kata Gindha.
Penahanan dan Barang Bukti
Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya menahan total 11 orang dalam penggerebekan tersebut.
“Ada 11, namun sepuluh yang positif narkoba,” ujarnya, Minggu (31/8/2025), dikutip dari Antara.
BNNP mengamankan barang bukti tujuh butir pil ekstasi, terdiri dari empat berlogo Transformers warna kuning-biru dan tiga berlogo Minion warna kuning.
“Lima orang HIPMI berinisial MR (35), SA (35), RG (34), WL (34), dan SP (35). Sedangkan yang lainnya pemandu lagu,” katanya.
Aryo menambahkan, sesuai aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), barang bukti minimal delapan butir baru dapat menetapkan tersangka.
“Hanya ditemukan tujuh butir, jadi mereka dikategorikan pemakai. Penahanan sampai hari Minggu, dan Senin kemungkinan asesmen lebih lanjut,” ujarnya.
Sikap HIPMI Lampung
Ketua BPD HIPMI Lampung, Gilang Ramadhan, menyatakan siap memberikan dukungan dan pendampingan kepada pengurus yang terjerat kasus tersebut.
“BPD HIPMI Lampung mendukung dan mengapresiasi kerja keras BNNP Lampung yang konsisten dan masif dalam pencegahan maupun rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba,” ujarnya melalui rilis resmi, Senin (1/9/2025).
Ia menegaskan, kejadian itu tidak ada kaitannya dengan agenda organisasi. “Apa yang mereka lakukan sepenuhnya merupakan tindakan pribadi dan menjadi tanggung jawab masing-masing individu,” katanya.
“HIPMI Lampung akan memberikan pendampingan terhadap anggota yang menjadi korban peredaran narkoba. Sebab, HIPMI adalah rumah besar para pengusaha muda yang menjunjung tinggi etika, integritas, dan kepatuhan hukum,” tambahnya.
Gilang berharap peristiwa itu menjadi pembelajaran.
“Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga, terutama bagi masyarakat Lampung,” tandasnya.
(*/ Fajarsumatera.co.id)