Beranda Kepulauan Riau Kejati Kepri Gelar Penyuluhan Hukum di Sagulung

Kejati Kepri Gelar Penyuluhan Hukum di Sagulung

BATAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau terus memperkuat komitmen dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini marak dan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum),

Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Kantor Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kamis (11/9/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH., MH., bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., serta Yusuf, S.AP. Peserta yang hadir mencapai 65 orang, terdiri dari aparatur pemerintahan Kecamatan Sagulung, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengurus LAM, kader PKK, kader Posyandu, forum RW, hingga tokoh masyarakat setempat.

Dalam pemaparannya, Yusnar menegaskan bahwa TPPO adalah bentuk perbudakan modern yang melanggar hak asasi manusia dan harus diperangi bersama. Ia menguraikan dasar hukum pencegahan TPPO sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 serta Protokol Palermo yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2009.

“TPPO bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi luka kemanusiaan. Korban umumnya perempuan dan anak-anak, dengan modus mulai dari perekrutan pekerja migran, pengantin pesanan, hingga perdagangan anak dan eksploitasi seksual,” tegas Yusnar.

Ia mengingatkan, Provinsi Kepri termasuk salah satu daerah transit utama TPPO, mengingat letaknya yang strategis dan berbatasan langsung dengan Malaysia serta Singapura. Data 2024 menunjukkan Kepri berada dalam 10 besar provinsi penyumbang korban TPPO terbanyak di Indonesia.

Yusnar juga mengungkapkan berbagai dampak serius TPPO, mulai dari trauma fisik dan psikologis korban, rusaknya citra bangsa di mata dunia, hingga kerugian besar terhadap potensi sumber daya manusia.

Untuk itu, upaya pencegahan harus dilakukan melalui edukasi massif, pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja, pemberdayaan ekonomi, serta penguatan regulasi dan penegakan hukum. Sementara dalam hal pemberantasan, diperlukan penindakan tegas terhadap pelaku, perlindungan dan rehabilitasi korban, serta kerja sama lintas sektor baik nasional maupun internasional.

“Perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, hingga organisasi internasional. Mari kita cegah bersama agar keluarga, kerabat, dan tetangga kita tidak menjadi korban,” pungkasnya.

Turut hadir pada kegiatan ini, Camat Sagulung M. Arfie Eranov, S.STP., beserta Sekcam, aparatur kecamatan, hingga tokoh masyarakat. Acara berlangsung interaktif, dengan diskusi serta tanya jawab yang menekankan pentingnya deteksi dini, kewaspadaan terhadap tawaran kerja mencurigakan, dan keberanian masyarakat melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang.

Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejati Kepri berharap Kota Batam, khususnya Sagulung, dapat menjadi garda terdepan dalam memutus mata rantai perdagangan orang, sehingga Kepri mampu berdiri kokoh sebagai benteng pencegahan TPPO di wilayah perbatasan.

(*Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini