Jakarta – Polemik eksekusi vonis Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali mencuat setelah pernyataan berbeda muncul dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan.
Kementerian Imigrasi menegaskan hingga kini belum ada permintaan resmi pencekalan terhadap Silfester dari aparat penegak hukum. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menuturkan, pihaknya tidak menerima instruksi apa pun terkait larangan bepergian bagi Silfester.
“Sejauh ini belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang meminta pencekalan Silfester Matutina,” jelas Agus melalui pesan singkat, Kamis (4/9/2025).
Pernyataan serupa disampaikan Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman. Ia memastikan berdasarkan catatan perlintasan, Silfester masih berada di dalam negeri.
“Tidak ada permohonan pencekalan. Dari data kami, Silfester masih di Indonesia,” ujarnya.
Di sisi lain, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menegaskan pihaknya sudah menginstruksikan jajarannya untuk segera mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester.
“Sudah, kami sudah minta sebenarnya, dan sekarang sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus,” kata Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan, Selasa (2/9/2025).
Kasus Silfester bermula dari orasi politik tahun 2017, ketika ia menuding Wakil Presiden kala itu, Jusuf Kalla, memainkan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta. Tuduhan tersebut membuat Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, melaporkannya ke polisi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Juli 2018. Putusan diperkuat di tingkat banding dan diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun di tingkat kasasi. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester pun ditolak.
Hingga kini, eksekusi vonis tak kunjung dijalankan. Perbedaan pernyataan antara Kejagung dan Imigrasi pun menimbulkan sorotan publik terkait lemahnya koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Di tengah tarik ulur ini, kepastian hukum terhadap Silfester masih menggantung, sementara sang terpidana tetap berada di luar jeruji besi.
(*Anwar)







