Bintan – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kamis (18/09/2025). Agenda kunjungan meliputi monitoring, evaluasi, dan supervisi kinerja, sekaligus bakti sosial serta kuliah umum di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman, Kabupaten Bintan.
Kajati Kepri beserta rombongan yang terdiri dari para Asisten, Kabag TU, dan sejumlah Kepala Seksi tiba di Kantor Kejari Bintan sekitar pukul 09.00 WIB. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Kajari Bintan Rusmin, S.H., M.H., Bupati Bintan Roby Kurniawan Ansar, Ketua DPRD Bintan, Dandim 0315, Kapolres Bintan, unsur Forkopimda, Ketua LAM Bintan, serta tokoh masyarakat. Penyambutan ditandai dengan persembahan silat dan pemasangan Tanjak oleh Ketua LAM Bintan sebagai simbol kehormatan bagi Kajati Kepri di Bumi Segantang Lada.
Dalam arahannya, Kajati Kepri menegaskan pentingnya supervisi dan evaluasi kinerja untuk memastikan seluruh program Kejari berjalan optimal, profesional, dan berorientasi pada pelayanan hukum yang humanis. Kajari Bintan Rusmin dalam laporannya menyampaikan capaian serapan anggaran hingga September 2025 telah mencapai 92,75 persen. Kajati Kepri mengapresiasi kinerja tersebut dan menekankan pentingnya integritas serta profesionalisme di tengah tantangan hukum yang semakin kompleks.
“Seluruh jajaran Kejaksaan harus bekerja dengan semangat tinggi, menjaga marwah institusi, serta memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” tegas J. Devy Sudarso.
Selain supervisi, Kajati Kepri juga menggelar bakti sosial yang dipusatkan di halaman Kantor Kejari Bintan. Sebanyak 300 paket sembako diserahkan kepada masyarakat kurang mampu, 1 ton pupuk diberikan untuk mendukung produktivitas kelompok tani, serta layanan pemeriksaan kesehatan gratis dan donor darah untuk masyarakat.
“Kegiatan ini adalah wujud kepedulian Kejaksaan terhadap masyarakat, baik dari sisi sosial, kemanusiaan, maupun ketahanan pangan. Semoga dapat meringankan beban masyarakat dan memperkuat hubungan Kejaksaan dengan rakyat,” ungkap Kajati.
Pada siang harinya, Kajati Kepri memberikan kuliah umum di hadapan ratusan mahasiswa STAIN Sultan Abdurrahman dengan tema “Jaksa dalam Penguatan Prinsip Due Process of Law dan Restorative Justice”. Dalam paparannya, Kajati menekankan pentingnya transformasi hukum pidana menuju penegakan hukum modern yang adaptif, berkeadilan, dan responsif.
Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang memperkuat fungsi Kejaksaan, serta implementasi KUHP Nasional baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Kajati juga menyoroti urgensi pembaruan RUU KUHAP yang menitikberatkan pada perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, serta penguatan keadilan restoratif.
“Penegakan hukum modern tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memulihkan keseimbangan, memperhatikan kepentingan korban, dan menjawab kebutuhan masyarakat. Kejaksaan harus hadir sebagai institusi yang gesit, adaptif, dan bermanfaat,” ujar Kajati Kepri.
Rangkaian kegiatan ditutup pukul 16.30 WIB. Kajati Kepri berharap kunjungan ini tidak hanya memperkuat kinerja internal Kejari Bintan, tetapi juga mendekatkan Kejaksaan dengan masyarakat.
“Mari kita terus bersinergi, berinovasi, dan memberikan kontribusi terbaik untuk bangsa, negara, dan khususnya masyarakat Bintan. Mari kita minum kopi, karena otak butuh inspirasi, bukan halusinasi,” tutupnya dengan penuh semangat. (*Anwar)