Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu (1/10/2025), jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri secara resmi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Juli hingga September 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Lobby Utama Polda Kepri ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., serta dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polda Kepri dan perwakilan instansi terkait, mulai dari BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Bea Cukai Batam, Balai POM Kepri, hingga tokoh masyarakat dan organisasi anti-narkoba.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 22 laporan polisi dengan total 28 tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari 23 pria dan 5 wanita.
“Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari pengedar kecil di pemukiman hingga jaringan besar dengan barang bukti sabu lebih dari 5 kilogram yang disimpan di rumah kos dan perumahan di Batam,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana seumur hidup dan hukuman mati.
Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan
Adapun total barang bukti yang disita dan dimusnahkan adalah:
Sabu kristal/padat: 9.482,09 gram
9.110,93 gram dimusnahkan
368,93 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan
2,23 gram untuk uji laboratorium forensik
Serbuk ekstasi: 553,68 gram
530,18 gram dimusnahkan
23,46 gram untuk pembuktian
0,04 gram untuk Labfor
Ekstasi: 1.299 butir
1.246 butir dimusnahkan
43 butir untuk pembuktian
10 butir untuk Labfor
Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incinerator khusus sehingga tidak dapat disalahgunakan kembali.
Selamatkan Lebih dari 48 Ribu Jiwa
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan berhasil mencegah peredaran yang bisa merusak sekitar ±48.549 jiwa masyarakat Indonesia.
“Ini bukan hanya angka, tetapi nyawa generasi bangsa yang berhasil kita selamatkan,” tegas Kombes Pol. Anggoro.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari implementasi program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) yang terus digelorakan oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
“Kesuksesan pengungkapan ini tidak lepas dari sinergi antar-instansi serta dukungan penuh masyarakat. Setiap informasi sekecil apa pun dari warga, kami tindaklanjuti dengan serius. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Polda Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, berperan aktif memberikan informasi, serta menjauhi penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan Kepulauan Riau yang sehat, aman, dan bebas narkotika.
Jurnalis: Anwar







