TANJUNGPINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 atau sekitar Rp4,43 miliar (kurs tengah BI) dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama (BDP).
Pengembalian tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Batam periode 2015 hingga 2021, Selasa (14/10/2025).
Penyerahan uang pengembalian kerugian negara dilakukan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Tim Penyidik Kejati Kepri yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kasi Penyidikan dan Tim Penyidik Pidsus di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Tanjungpinang.
Selanjutnya, uang tersebut telah disita secara resmi dan dititipkan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan melalui rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tanggal 17 September 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 yang disebabkan oleh kegiatan PT Bias Delta Pratama dalam pengelolaan jasa pemanduan dan penundaan kapal yang tidak sesuai ketentuan.
PT Bias Delta Pratama sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sejak tahun 2015 hingga 2021 menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar, Batam, tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) yang sah dengan BP Batam.
Kegiatan tersebut berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas, dan BP Batam tidak menerima bagi hasil 20% dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012.
Dengan demikian, PT Bias Delta Pratama dinilai tidak menyetorkan kewajiban PNBP berupa bagi hasil kepada BP Batam selama periode 2015–2018, sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Menanggapi langkah pengembalian uang negara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara merupakan prioritas utama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
> “Pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang berkeadilan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa pengembalian uang negara tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak korupsi,” tegas Kajati Kepri.
Kajati Kepri menjelaskan bahwa upaya penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara yang merupakan hak publik dan wujud keadilan substantif.
> “Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya fokus menyelesaikan perkara dengan memenjarakan para pelaku, tetapi juga memastikan setiap rupiah hasil korupsi kembali ke kas negara. Ini memerlukan langkah-langkah yang cermat dan luar biasa,” tambahnya.
Kejati Kepri memastikan bahwa proses penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PNBP jasa kepelabuhanan ini tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Langkah pengembalian kerugian negara oleh tersangka atau pihak terkait tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung, tetapi dijadikan bukti itikad baik dalam pemulihan keuangan negara.
Kejati Kepri juga menegaskan bahwa setiap pelaku korupsi, baik individu maupun korporasi, wajib bertanggung jawab atas perbuatannya, sejalan dengan prinsip zero tolerance terhadap korupsi.
Langkah tegas Kejati Kepri ini kembali menegaskan posisi lembaga Adhyaksa sebagai garda depan dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara, sekaligus menjadi contoh nyata penerapan prinsip law enforcement with integrity di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui langkah hukum ini, Kejati Kepri berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum serta menumbuhkan kesadaran bagi para pelaku usaha agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan kewajiban PNBP.
> “Keadilan harus hadir tidak hanya dalam bentuk hukuman, tetapi juga dalam pemulihan kerugian negara yang sesungguhnya,” pungkas Kajati Kepri.
Jurnalis: Anwar







