Beranda Batam Pemko Batam Amankan Aset Daerah Rp 106 Miliar Dari Pengembang, Pastikan Pengelolaan...

Pemko Batam Amankan Aset Daerah Rp 106 Miliar Dari Pengembang, Pastikan Pengelolaan PSU Lebih Transparan dan Berkelanjutan

Onlinekoe.com, (Batam) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus menunjukkan komitmennya dalam menata dan menertibkan aset daerah. Hal itu dibuktikan dengan penyerahan akta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari sejumlah pengembang kepada Pemko Batam, yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, di ruang kerjanya lantai II Kantor Wali Kota Batam, Rabu (12/11/2025).

Firmansyah menjelaskan, penyerahan PSU tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan verifikasi administratif dan verifikasi lapangan selesai dilaksanakan oleh tim teknis Pemko Batam. Seluruh dokumen legal juga telah disahkan dalam bentuk akta notaris, yang ditandatangani oleh para pengembang sebagai bukti resmi penyerahan hak lahan kepada pemerintah daerah.

“Proses ini bukan hanya seremonial, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pengembang dalam mendukung tata kelola kota yang baik. Dengan penyerahan ini, Pemko dapat mengelola aset tersebut secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” tegas Firmansyah.

Dalam kegiatan tersebut, tercatat lima kawasan perumahan yang resmi diserahkan PSU-nya kepada Pemko Batam, yaitu:

1. Perumahan Bukit Inda Piayu di Kabil, Kecamatan Nongsa.

2. Perumahan Palm Beach I di Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja.

3. Perumahan Kampoeng Daun II di Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk.

4. Ruko Mas Residence I dan II di Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota.

Adapun pengembang yang menyerahkan PSU tersebut meliputi PT Menorah Bangun Properti, PT Ekamas Mandiri Perkasa, PT Sukses Global Sejahtera, dan PT Putra Jaya Bintan.

Berdasarkan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), total nilai lahan PSU yang diserahkan mencapai Rp106.022.144.000. Aset ini nantinya akan dicatat dalam daftar kekayaan daerah serta dikelola oleh Pemko Batam agar dapat dimanfaatkan bagi pembangunan fasilitas publik yang lebih merata.

Firmansyah menambahkan, Pemko Batam secara berkelanjutan mendorong para pengembang lain untuk segera menyerahkan PSU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh aset daerah memiliki kejelasan status hukum, tertib administrasi, dan siap digunakan untuk peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.

“Dengan tertib PSU, maka seluruh fasilitas umum seperti jalan, taman, drainase, dan utilitas lainnya dapat dikelola secara profesional oleh pemerintah. Tujuannya agar masyarakat bisa menikmati lingkungan perumahan yang layak, tertata, dan berkelanjutan,” ujarnya menegaskan.

Penyerahan akta ini juga menjadi bagian dari upaya Pemko Batam dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan visi Wali Kota Batam Muhammad Rudi untuk menjadikan Batam sebagai kota modern dan berdaya saing tinggi.

Pemko Batam Amankan Aset Daerah Rp106 Miliar dari Pengembang, Pastikan Pengelolaan PSU Lebih Transparan dan Berkelanjutan

(**/Humas Diskominfo Batam)

Editor : Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini