Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Tim Pidsus Kejati Kepri Tangkap dan Tahan Dirut PT BFG Buronan Korupsi...

Tim Pidsus Kejati Kepri Tangkap dan Tahan Dirut PT BFG Buronan Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan

Onlinekoe.com, (Tanjungpinang) — Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menahan DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang (PT BFG), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018. Tersangka ditahan usai berhasil diringkus sebagai buronan, pada Kamis (13/11/2025).

Penahanan ini diumumkan dalam Konferensi Pers di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri, dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, SH., MH., didampingi Koordinator Pidsus, Kasi Penkum, Kasi Penyidikan, serta Kasi UHLBEE.

DITANGKAP DI KENDARI SETELAH SETAHUN LEBIH BURON

Dalam keterangannya, Aspidsus Ismail Fahmi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, pukul 23.47 WITA, di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Operasi ini merupakan kolaborasi Tim Tabur Kejati Kepri, Tim Tabur Kejati Sultra, dan Tim Tabur Kejari Kendari.

Tersangka DR telah ditetapkan sebagai buronan berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: B-1323/L.10/Fd.1/05/2024, tanggal 29 Mei 2024, setelah tidak memenuhi panggilan penyidik dan dinilai tidak kooperatif.

Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-529/L.10/Fd.1/12/2022 tertanggal 15 Desember 2022.

PERKARA LANJUTAN DARI KASUS YANG SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Perkara ini merupakan splitsing dari kasus terdahulu yang menyeret BW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap melalui Kejaksaan Negeri Bintan.

DR, sebagai penyedia pelaksana pekerjaan sekaligus Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, kembali diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Kepri Nomor: Print-333/L.10/Fd.1/08/2022 tertanggal 11 Agustus 2022.

Hingga kini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan 5 ahli.

NEGARA RUGI RP8,9 MILIAR

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Kepri Nomor: SR-842/PW28/5/2022, tanggal 14 Desember 2022, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.905.624.882 dalam proyek pembangunan jembatan sepanjang 20 meter tersebut.

PASAL YANG DISANGKAKAN

Tersangka DR dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 jo UU No.20/2001

jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 jo UU No.20/2001

jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

RESMI DITAHAN 20 HARI DI RUTAN TANJUNGPINANG

Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri menahan tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung 13 November 2025 hingga 2 Desember 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Setelah berkas perkara lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” tegas Aspidsus Ismail Fahmi.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kepri

Editor: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini