Onlinekoe.com, (Tanjungpinang) — Tim Satgas Pangan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang kembali turun ke lapangan melakukan monitoring dan pengecekan kepatuhan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di sejumlah pengecer dan retail modern di Kota Tanjungpinang, Minggu (16/11/2025). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah, mengingat Tanjungpinang termasuk dalam Zona II HET beras.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa pengecekan difokuskan pada dua kategori beras, yakni premium dan medium.
“HET untuk beras premium ditetapkan sebesar Rp15.400 per kilogram dan untuk beras medium Rp14.000 per kilogram,” jelas AKP Agung.
Dalam kegiatan monitoring tersebut, Tim Satgas Pangan melakukan pengecekan langsung di dua titik, yakni Toko Sembako Andrian di Jalan Gatot Subroto serta Swalayan Pasar Raya 21 di Jalan I.R. Sutami. Dari hasil pengecekan, seluruh harga beras yang dijual di lokasi tersebut masih sesuai dengan HET.
“Jika nantinya ditemukan harga jual yang berada di atas HET, kami akan telusuri penyebabnya. Bisa karena harga dari distributor sudah melewati batas HET atau pelaku usaha sengaja menjual di atas harga eceran,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti menaikkan harga di atas HET secara sengaja akan diberikan teguran resmi oleh instansi terkait. Apabila tetap membandel, sanksi pencabutan izin usaha dapat diberlakukan. Bahkan, jika ditemukan praktik curang seperti pengoplosan, pengurangan kualitas, atau manipulasi timbangan, pihak kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan rutin ini dilakukan sebagai langkah pengendalian harga kebutuhan pokok menghadapi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, di mana permintaan pasar biasanya meningkat drastis.
“Kami berharap harga beras dan bahan pokok penting lainnya tetap stabil hingga akhir tahun. Karena itu, Satgas Pangan akan terus memantau fluktuasi harga di pasar dan berkoordinasi intens dengan instansi terkait,” tutup AKP Agung.
(*/Humas Polresta Tanjungpinang)
Editor: Anwar







