Onlinekoe.com, (Tanjungpinang) — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan melalui penyelesaian perkara berbasis Restorative Justice (RJ). Pada Senin (17/11/2025), Kajati Kepri J. Devy Sudarso didampingi Wakajati, Aspidum, Koordinator, para Kasi, dan Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejati Kepri, melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penipuan secara virtual di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.H.
Kegiatan ini turut diikuti Kajari Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., beserta jajaran Pidana Umum Kejari Batam yang menangani langsung perkara tersebut.
Modus Penipuan: Mengaku Petugas Pertamina dan PT Elpiji, Gas Tidak Pernah Dikembalikan
Perkara yang dihentikan penuntutannya melalui RJ ini melibatkan tersangka Ganda Rahman bin Amirudin, yang dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kronologi singkat kejadian:
1. 2 September 2025, pukul 15.45 WIB
Tersangka mendatangi saksi Risnawati, mengaku bekerja di Pertamina, dan menawarkan jasa isi ulang tabung gas 3 kg seharga Rp20.000 per tabung.
Korban menyerahkan 9 tabung gas dan uang Rp180.000.
Tersangka tidak pernah kembali.
2. Pukul 16.00 WIB di hari yang sama
Menggunakan modus serupa, tersangka mendatangi warung milik Deniyani Zebua dan mengaku sebagai petugas dari PT Elpiji.
Korban menyerahkan 4 tabung gas serta uang Rp80.000 untuk isi ulang.
Tersangka kembali menghilang.
Total 11 tabung gas yang diambil tersangka kemudian disimpan di rumah kosong di daerah Bengkong Bengkel, Batam.
Akibatnya, Risnawati mengalami kerugian Rp680.000, sementara Deniyani Zebua merugi Rp80.000.
Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi.
Syarat RJ Terpenuhi, Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan
Kejaksaan Agung RI melalui Jampidum menyetujui penghentian penuntutan setelah memastikan seluruh syarat Restorative Justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 jo SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 terpenuhi:
1. Ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
2. Tersangka belum pernah dihukum.
3. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
4. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun penjara.
5. Tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf, korban memaafkan.
6. Pertimbangan sosiologis: masyarakat memberikan respon positif demi keharmonisan lingkungan.
Dengan terpenuhinya seluruh syarat, Kejari Batam segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kajati Kepri: RJ Bukan Pengampunan, tapi Pemulihan
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa penerapan RJ bertujuan mengembalikan keadaan dan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya.
“Restorative Justice mengedepankan dialog, mediasi, dan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Ini bukan sekadar pengampunan, melainkan upaya memastikan keadilan substantif benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ merupakan jawaban atas kebutuhan hukum masyarakat yang menginginkan proses cepat, sederhana, dan biaya ringan, tanpa menghilangkan esensi keadilan.
Kejaksaan Tinggi Kepri berkomitmen terus menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan, keharmonisan, dan kepastian hukum, sekaligus memastikan tidak ada warga yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
(*/Kasi Penkum Kejati Kepri)
Editor: Anwar







