Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Forum Konsultasi Publik Camat Tanjungpinang Timur 2025 Tegaskan Prioritas Pelayanan Publik, Kepastian...

Forum Konsultasi Publik Camat Tanjungpinang Timur 2025 Tegaskan Prioritas Pelayanan Publik, Kepastian Hak Ahli Waris dalam Status Pernikahan

Onlinekoe.com, (Tanjungpinang) — Pemerintah Kecamatan Tanjungpinang Timur menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 pada Rabu, 26 November 2025, di Aula Kantor Camat. Forum ini menjadi ruang dialog strategis antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik, khususnya terkait kepastian hukum hak ahli waris berdasarkan status pernikahan.

Kegiatan yang berlangsung pukul 08.30–12.00 WIB ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan MenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2017 yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik membuka ruang konsultasi dengan masyarakat.

Acara dipimpin langsung Camat Tanjungpinang Timur H. Saparillis, S.Ag., M.Si, dihadiri Sekretaris Camat, Kasi Pemerintahan, perwakilan Disdukcapil yang diwakili Doddy, Penghulu KUA Tanjungpinang Timur Tarmizi, S.Ag., M.Pd.I, forum RT/RW, perwakilan kelurahan, LPTQ, akademisi, serta tokoh masyarakat.

Dalam paparannya, Camat Saparillis menegaskan bahwa permasalahan ahli waris dan status pernikahan menjadi salah satu aduan yang paling sering muncul di masyarakat.

“Kepastian hukum bagi pasangan dan anak sangat bergantung pada status pernikahan yang tercatat secara resmi. Ini berdampak langsung pada hak waris, dokumen kependudukan, hingga layanan publik lainnya,” tegasnya.

Menurut ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan dinyatakan sah jika memenuhi dua unsur:
1. Sah secara agama, dan
2. Dicatat oleh negara melalui KUA atau Dinas Catatan Sipil.

Dokumen resmi seperti Buku Nikah atau Akte Perkawinan menjadi bukti sah hubungan suami-istri dalam konteks hukum perdata dan administrasi negara.

Penghulu KUA, Tarmizi, menjelaskan secara lugas konsekuensi hukum nikah siri. “Nikah siri sah secara agama, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum perdata. Ini menimbulkan kerumitan panjang dalam pengajuan hak waris maupun pencatatan identitas anak,” ungkapnya.

Konsekuensinya: Istri dalam nikah siri tidak otomatis menjadi ahli waris sah menurut hukum perdata.

Status anak hasil nikah siri hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK No. 46/PUU-VII/2010.

Nama ayah tidak dapat dicantumkan dalam akta kelahiran tanpa penetapan pengadilan.

Anak tidak otomatis berhak atas warisan dari ayah biologis tanpa legalisasi status.

Perwakilan Disdukcapil, Doddy, mempertegas, “Tanpa pencatatan resmi, administrasi waris menjadi rumit. Pengadilan harus terlibat untuk mengesahkan hubungan anak–ayah.”

Rekomendasi FKP: Mekanisme Verifikasi Terpadu dan Percepatan Layanan

Forum Konsultasi Publik menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk mempercepat kepastian hukum, antara lain:

1. Pembentukan Mekanisme Verifikasi Terpadu
Melibatkan KUA, Disdukcapil, kelurahan, RT/RW untuk:
— Pencocokan identitas pasangan
— Verifikasi dari penghulu/kelurahan
— Penyediaan bukti pendukung bagi pengesahan pernikahan dan legitimasi anak

2. Penyederhanaan Jalur Administratif untuk Pengesahan Nikah Siri

Melalui standar layanan yang lebih cepat dan jelas, termasuk pendampingan warga kurang mampu.

3. Pemetaan Batas Lahan Secara Partisipatif

Meski bukan agenda utama, forum juga membahas konflik batas lahan.
Solusi yang disepakati:
— Pemetaan bersama kelurahan, RT/RW, dan warga
— Rujukan data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN)
— Penguatan dokumentasi batas fisik dan administratif

4. Penyusunan Berita Acara dan Rekomendasi Teknis

Sekretariat Kecamatan akan menyusun dokumen resmi FKP untuk diserahkan kepada instansi terkait sebagai dasar tindak lanjut kebijakan.

Kepastian Hukum Nikah Siri: Rincian yang Ditekankan FKP

Forum merumuskan poin-poin rinci yang harus dipastikan untuk menjamin hak warga:

Status Ahli Waris
Identifikasi pihak yang berhak menerima warisan melalui dokumen pendukung dan keterangan resmi.

Asal-Usul dan Identitas Anak
Penguatan pencatatan identitas dengan dukungan surat kelahiran dan verifikasi penghulu/kelurahan.

Dokumentasi Administratif Penting
Pengesahan pernikahan dan kelahiran ke Disdukcapil melalui prosedur resmi.

Akses Layanan Publik yang Lebih Mudah
Kantor Camat diminta menyediakan layanan mediasi dan rujukan cepat bagi warga yang mengalami kendala hukum atau administrasi.

FKP 2025 menjadi bukti nyata komitmen Kecamatan Tanjungpinang Timur dalam menghadirkan pelayanan publik yang akuntabel, inklusif, dan berbasis kebutuhan masyarakat.

“Semua masukan ini bukan hanya menjadi catatan, tetapi akan kami kawal hingga menghasilkan kebijakan dan layanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”

Jurnalis : Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini