Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Kejati Kepri Tuntaskan Empat Perkara di Batam dan Karimun Lewat Restorative Justice

Kejati Kepri Tuntaskan Empat Perkara di Batam dan Karimun Lewat Restorative Justice

Onlinekoe.com, (Tanjungpinang) — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), empat perkara pidana dari Batam dan Karimun resmi dihentikan penuntutannya setelah memenuhi seluruh syarat sesuai regulasi yang berlaku. Ekspose perkara digelar secara virtual, Rabu (26/11/2025), dipimpin langsung Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakajati Kepri, Aspidum, para koordinator dan Kasi Pidum Kejati Kepri, serta diikuti secara daring oleh Kajari Batam I Wayan Wiradarma dan Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono beserta jajaran. Paparan penghentian penuntutan berbasis RJ disampaikan kepada Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Dr. Undang Magopal.

Empat Perkara Disetujui Hentikan Penuntutan

Empat perkara yang dinyatakan memenuhi syarat penghentian penuntutan berbasis RJ terdiri dari tiga perkara dari Kejari Batam dan satu dari Kejari Karimun. Para tersangka yang perkaranya diselesaikan melalui RJ yakni:
1. Hendra Syahputra alias Hendra dan Rizky Handika Mulia
Pasal 363 Ayat (2) KUHP – Pencurian.

2. Muhammad Putra Ramadhan
Pasal 351 Ayat (1) KUHP – Penganiayaan.

3. Rosma Yulita, S.E.
Pasal 220 KUHP – Laporan palsu.

4. Agil Haikal Maulana, Aidil Fitra Sawaludin, dan Muhammad Azhar
Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP – Pencurian dalam percobaan.

Keempat perkara tersebut telah disetujui secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) karena memenuhi kriteria dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Alasan Penghentian Penuntutan: Terpenuhi Semua Syarat RJ

Jampidum menyatakan seluruh perkara memenuhi prinsip-prinsip RJ, yakni:

— Telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban.

— Para tersangka belum pernah dihukum dan merupakan pelaku pertama.

— Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

— Para tersangka mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan telah dimaafkan korban.

— Pertimbangan sosial masyarakat mendukung penyelesaian secara RJ demi menjaga keharmonisan lingkungan.

Dengan terpenuhinya seluruh unsur tersebut, Kejati Kepri akan menindaklanjuti proses administrasi melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh masing-masing Kejari.

Kajati Kepri: RJ Adalah Kebutuhan Masyarakat yang Menghendaki Keadilan Substantif

Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa Restorative Justice bukan hanya kebijakan, melainkan kebutuhan publik yang menekankan pemulihan keadaan, keseimbangan kepentingan, dan keadilan substantif.

“Keadilan restoratif adalah mekanisme penting dalam pembaharuan sistem peradilan pidana. Penyelesaian perkara harus mengedepankan kepastian hukum, kemanfaatan, serta peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sejak Januari hingga November 2025, Kejati Kepri telah menyelesaikan 20 perkara melalui pendekatan RJ.

“Melalui kebijakan RJ ini, kami ingin memastikan masyarakat kecil tidak lagi merasakan ketidakadilan. Penegakan hukum harus humanis dan memberi manfaat nyata,” tutupnya.

(*Yusnar Yusuf, S.H., M.H.
Kasi Penkum Kejati Kepri)
Editor : Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini