Beranda Batam Kejati Kepri Gencarkan Edukasi TPPO Kepada Aparatur Dan Perwakilan Warga di Kecamatan...

Kejati Kepri Gencarkan Edukasi TPPO Kepada Aparatur Dan Perwakilan Warga di Kecamatan Lubuk Baja Batam

Onlinekoe.com, (Batam) — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terus memperkuat langkah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM). Pada Jumat (28/11/2025), Kejati Kepri menggelar Penerangan Hukum di Aula Kantor Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, yang secara khusus mengangkat tema krusial: “Pencegahan dan Pemberantasan TPPO”.

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H. bersama anggota Tim Penerangan Hukum, Rama Andika Putra dan Yusuf. Peserta kegiatan meliputi aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PKK, Posyandu, hingga perwakilan warga se-Kecamatan Lubuk Baja — mereka yang menjadi garda terdepan pelayanan sekaligus pihak paling penting dalam deteksi dini potensi TPPO.

TPPO: Kejahatan Lintas Negara yang Menjerat Perempuan & Anak-anak

Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan secara rinci dasar hukum TPPO yang berlandaskan Protokol Palermo yang telah diratifikasi Indonesia. Ia menegaskan bahwa TPPO adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan lintas negara (transnational crime) yang melibatkan sindikat internasional, dengan perempuan dan anak sebagai korban terbesar.

Yusnar memaparkan definisi TPPO sesuai UU No. 21 Tahun 2007, terutama terkait tindakan perekrutan, pengiriman, penampungan, hingga eksploitasi melalui ancaman, kekerasan, penyekapan, manipulasi, hingga penipuan.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi luka kemanusiaan,” tegasnya.

Berbagai bentuk TPPO yang dominan terjadi, di antaranya:
1. Eksploitasi seksual
2. Perdagangan anak
3. Kerja paksa
4. Perdagangan organ tubuh
5. Perbudakan domestik

Sedangkan modus operandi yang kerap digunakan sindikat antara lain:
— Rekrutmen PMI secara ilegal
— Pengantin pesanan
— Penculikan
— Pemanfaatan anak jalanan
— Pemagangan palsu bagi pelajar/mahasiswa

Faktor pemicu TPPO juga dipaparkan — dari kemiskinan, pendidikan rendah, lapangan kerja terbatas, hingga informasi palsu. Kepri disebut menjadi daerah asal sekaligus transit TPPO, terutama karena kedekatan geografis dengan Singapura dan Malaysia.

Pada Tahun 2024, Kepri tercatat sebagai salah satu dari 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO di Indonesia.

Dampak TPPO: Trauma hingga Citra Negara Rusak

Yusnar menegaskan bahwa korban TPPO tak hanya mengalami penderitaan fisik dan mental seperti trauma, depresi, penyiksaan, hingga pelecehan seksual, tetapi juga menghadapi stigma sosial dan hilangnya masa depan.
Negara pun dirugikan secara ekonomi dan reputasi karena dianggap gagal melindungi warga.

Strategi Kejati Kepri: Edukasi, Pengawasan Digital, hingga Penegakan Hukum Tegas

Untuk mencegah dan memutus mata rantai TPPO, Kejati Kepri menekankan pentingnya:
— Sosialisasi masif kepada masyarakat
— Penguatan regulasi dan kebijakan
— Pengawasan situs digital
— Pemberdayaan ekonomi masyarakat
— Pengawasan ketat agen tenaga kerja
— Penindakan hukum tegas bagi pelaku
— Rehabilitasi dan perlindungan korban

Kerja sama lintas lembaga nasional maupun internasional

Menurut Yusnar, perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendirian, tetapi harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen bangsa.

Ajak Warga Lubuk Baja Waspada & Berani Melapor

Dalam penutup materinya, Yusnar menyerukan agar masyarakat Lubuk Baja tidak tinggal diam dan turut menjadi bagian dari pencegahan TPPO.

“Waspadai tawaran kerja mencurigakan. Segera laporkan jika melihat potensi TPPO. Jangan sampai keluarga, kerabat, ataupun tetangga kita menjadi korban,” ujarnya.

Dihadiri 65 Peserta Kunci Pelayanan Publik

Kegiatan ini turut dihadiri Sekcam Lubuk Baja Much Bahri, S.Ag., M.H., para lurah, seklur, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kader PKK, Posyandu, Forum RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai unsur warga — sekitar 65 peserta.

Kejati Kepri berharap edukasi berkelanjutan ini mampu memperkuat Kepri sebagai benteng terdepan dalam memerangi TPPO di wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

*(Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H.)
Editor: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini