Onlinekoe.com | Padang – Seusai penetapan status tanggap darurat bencana alam, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) memperkuat upaya kesiapsiagaan dan percepatan penanganan dampak bencana alam di sejumlah wilayah terdampak dengan mengeluarkan Surat Gubernur Nomor: 360/756.2/Kesbangpol/2025 tentang Siaga Darurat Menghadapi Bencana Hidrometeorologi di Sumbar.
Surat tersebut, ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota daerah terdampak. Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Barat (Sekdaprov Sumbar) Arry Yuswandi, selaku ex officio BPBD, surat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan percepatan penanganan di daerah. Setidaknya, ada sembilan hal yang diingatkan gubernur dalam surat tersebut.
“Adanya surat ini bukan berarti daerah tidak bekerja, ini sifatnya hanya mengingatkan. Untuk optimalisasi kesiapsiagaan dan penanganan dampak bencana,” kata Arry di Padang, Rabu (26/11/2025).
Adapun rincian dari sembilan hal yang diingatkan itu antara lain, membuka dan mengaktifkan posko penanggulangan bencana; melakukan pemetaan daerah rawan bencana; dan menginstruksikan seluruh unsur pemerintahan responsif terhadap potensi bencana susulan.
Kemudian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana; memastikan ketersediaan jalur evakuasi; dan melakukan pemantauan dan penanganan dampak bencana; serta melakukan pendataan secara rinci warga terdampak dan kerugian material.
“Serta yang tidak kalah penting, memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada untuk membantu masyarakat, serta bersinergi dengan TNI/Polri dalam penanganan dampak bencana,” terangnya.
Arry sebut surat tersebut sudah didistribusikan ke seluruh bupati/wali kota daerah terdampak, sejak Selasa (25/11) kemarin.
“Kita berharap, dengan dikeluarkannya surat tersebut penanganan dampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal,” tutup Arry Yuswandi mengakhiri. (Warman/adpsb)







