Onlinekoe.com, Tanjungpinang — Tonggak penting reformasi hukum pidana nasional resmi dimulai dari Bumi Segantang Lada. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (04/12/2025), menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
Penandatanganan monumental ini berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, sekaligus menjadi MoU pertama di tingkat provinsi terkait implementasi Social Service Order (SSO) sebagai bentuk pemidanaan alternatif pengganti pemenjaraan.
Penandatanganan Massal Se-Kepri: Sinergi Total Pemerintah Daerah dan Kejaksaan
Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan nuansa khidmat melalui Lagu Indonesia Raya, Mars Adhyaksa, Sholawat Busyro, hingga pemutaran video implementasi pelatihan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Hadir dalam kegiatan strategis ini:
— Direktur C pada Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo, SH., MH.
— Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, S.E., M.M
— Kajati Kepri J. Devy Sudarso, S.H., C.N
— Para Bupati/Walikota se-Kepri.
— Para Kajari se-Kepri, para Asisten, serta unsur Forkopimda Plus Kepri.
MoU ditandatangani langsung oleh Kajati Kepri dan Gubernur Kepri, kemudian dilanjutkan oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri bersama Bupati/Walikota masing-masing.
Kerja sama ini mencakup :
— Koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial
— Penyediaan tempat dan fasilitas
— Sistem pembimbingan dan pengawasan
— Penyediaan data dan laporan berkala
— Sosialisasi ke masyarakat dan OPD terkait
Tujuannya jelas: menghadirkan mekanisme pemidanaan yang lebih adil, edukatif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kerja sosial merupakan lompatan besar dalam pembaruan hukum pidana. “Pidana kerja sosial adalah pemidanaan alternatif yang mengedepankan pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial. Ini bukan sekadar pengganti penjara, tetapi bentuk pembinaan yang menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Kajati menekankan bahwa keberhasilan penerapan kebijakan ini tidak mungkin dilakukan sendiri oleh penegak hukum, tetapi memerlukan dukungan penuh pemerintah daerah yang menyediakan ruang sosial, fasilitas, serta pembimbingan.
“Semoga kerja sama ini membawa manfaat, dan Tuhan Yang Maha Esa memberikan petunjuk serta keberkahan dalam upaya kita menegakkan hukum yang adil demi kemaslahatan masyarakat Kepri.”
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menyambut baik penerapan KUHP Nasional baru, menyebut MoU ini sebagai bentuk kolaborasi strategis yang memberikan wajah baru bagi kebijakan hukum di Kepri.
“Pidana kerja sosial merupakan kebijakan progresif dan humanis. Kita ingin Kepri tidak hanya maju dalam pembangunan, tetapi juga tegak dalam penegakannya dan kuat integritasnya,” ujarnya.
Ia meminta seluruh kepala daerah memperkuat koordinasi, supervisi, dan pelaporan agar implementasi pidana kerja sosial berjalan terukur dan berkelanjutan.
Mewakili JAM Pidum, Direktur C Jampidum Agoes Soenanto Prasetyo menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan hukuman kerja sosial.
“Pidana kerja sosial tetap merupakan pembatasan hak seseorang. Pelaksanaannya harus proporsional, bermanfaat, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya saat menyampaikan pengarahan JAM Pidum.
Ia menyebut penandatanganan MoU dan PKS ini sebagai momentum memperkuat komitmen penegakan hukum yang berkeadilan, berperikemanusiaan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Pada akhir acara, dilakukan penyerahan buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order dari Jampidum kepada Gubernur Kepri sebagai pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh kabupaten/kota.
Sinergi ini memastikan bahwa mulai 2026, Kepri menjadi salah satu daerah yang paling siap menjalankan pidana kerja sosial sesuai amanah KUHP Nasional yang baru.
Dengan penandatanganan MoU dan PKS ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kepri resmi memasuki era baru penegakan hukum: hukum yang menegakkan keadilan tanpa kehilangan nilai kemanusiaan.
(**/Kasi Penkum Kejati Kepri)
Editor: Anwar







