Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Dialog Hakordia 2025, Kejati Kepri Pertegas Komitmen Kawal Integritas Desa dan Dorong...

Dialog Hakordia 2025, Kejati Kepri Pertegas Komitmen Kawal Integritas Desa dan Dorong Tata Kelola Keuangan yang Bersih

Onlinekoe.com, (Tanjungpinang) — Dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam mengawal integritas dan akuntabilitas pemerintahan desa. Komitmen tersebut disampaikan melalui kegiatan Dialog Hakordia 2025 yang digelar bersama BPKP Perwakilan Provinsi Kepri dan Komunitas Anindhacitya Kepri dengan tema “Kompak Mengawal Desa: Menepis Kasus Korupsi yang Mengintai”, Kamis (11/12/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti ratusan peserta dari berbagai instansi pemerintah, pemerhati desa, perangkat desa, hingga masyarakat umum. Dialog dipandu oleh Praktisi Anti Fraud, Ivan Rifandi, dengan menghadirkan narasumber dari unsur pengawasan dan penegakan hukum:

~~ Ismail Fahmi, SH., MH — Aspidsus Kejati Kepri

~~ Mudzakir — Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri

~~ Mindarto Oktaruna — Praktisi Anti Fraud

~~ Firman Setyawan — Kepala Dinas PMD Kabupaten Bintan

Dalam pemaparannya, Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi menegaskan bahwa desa masih menjadi salah satu sektor paling rawan korupsi. Kerawanan itu dipicu oleh besarnya alokasi anggaran, lemahnya pemahaman regulasi, serta minimnya pengawasan. Modus korupsi yang umum ditemukan meliputi penyalahgunaan wewenang, laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga penggelapan anggaran.

“Kejaksaan tidak hanya berperan menindak. Kami mengedukasi, mendampingi, dan mengawal agar kesalahan administratif tidak berkembang menjadi tindak pidana. Namun apabila terdapat mens rea, niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, negara wajib hadir melakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap perkara dianalisis berdasarkan unsur perbuatan melawan hukum serta kerugian negara. Ketika dua unsur tersebut terpenuhi dan didukung alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, Kejaksaan wajib menindaklanjuti secara profesional.

Ismail juga menyoroti program strategis desa seperti Koperasi Desa Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang harus dikawal sejak dari tahap perencanaan. Menurutnya, sistem pengendalian internal, pendampingan hukum, serta peningkatan transparansi menjadi instrumen penting mencegah penyimpangan.

“Kejati Kepri siap memprioritaskan penanganan kasus apabila terdapat indikasi kerugian negara yang signifikan atau terjadi secara masif di banyak desa,” tambahnya.

Kepala Perwakilan BPKP Kepri Mudzakir mengungkapkan bahwa sektor desa masih menjadi penyumbang terbesar kasus korupsi di Indonesia. Penyebabnya beragam, mulai dari rendahnya literasi regulasi, lemahnya sistem pengawasan, hingga minimnya transparansi dalam pengelolaan APBDes.

“Desa harus memperkuat tata kelola keuangan, memahami aturan, dan menjalankan pengawasan internal yang ketat,” ujarnya.

Kepala Dinas PMD Bintan Firman Setyawan menekankan pentingnya peningkatan kapasitas SDM desa. Menurutnya, sinergi antara Dinas PMD, BPKP, dan Kejaksaan merupakan kunci agar desa dapat mengelola anggaran secara akuntabel dan menjalankan pembangunan dengan bersih.

Dalam dialog ini, seluruh narasumber sepakat bahwa pengawasan desa harus dilakukan secara kolaboratif. Pemanfaatan teknologi pelaporan, pendampingan berkelanjutan, serta pelibatan masyarakat menjadi strategi penting dalam mencegah potensi tindak pidana korupsi sejak dini.

Acara ditutup dengan ajakan bersama menjadikan Hakordia 2025 sebagai momentum memperkuat gerakan antikorupsi dan memastikan pembangunan desa berjalan transparan, efektif, dan berpihak kepada masyarakat.

Tahun ini, Kejati Kepri menyelenggarakan berbagai agenda edukasi dan kampanye antikorupsi, antara lain:

— Penerangan hukum kepada ASN dan tokoh masyarakat di Kijang, Bintan

— Kuliah umum antikorupsi di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)

— Publikasi capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi 2025

— Upacara peringatan Hakordia 2025

— Kampanye antikorupsi di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang

Kejati Kepri menegaskan komitmennya mengawal integritas desa, melindungi keuangan negara, dan menegakkan hukum dengan profesional, transparan, dan berintegritas. (*Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini