Onlinekoe – Bengkulu terkenal terkorup di Indonesia sampai mendapat julukan Bengkulu Lubuak Kecci Buayo Galo (Lubuk Kecil Buaya Semua), dapat dibuktikan sudah empat orang Gubernur, satu orang hakim dan satu orang jaksa yang telah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah tersebut. Namun tidak ada kapoknya para pelaku semakin menjamur.
Seperti salah satunya Skandal Korupsi Pertambangan di Provinsi Bengkulu ini merugikan Negara Rp 1,8 Triliun. Kehadiran Victor Antonius Saragih Sidabutar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali membongkar Kasus-kasus yang lama tak tersentuh oleh penegak hukum selama ini, salah satunya Skandal Korupsi terbesar dan paling tinggi di provinsi Bengkulu korupsi Pertambangan pajak Royalty.
Dalam skandal dugaan korupsi ini Kejati Bengkulu Victor Antonius menegaskan bahwa kerugian Negara mencapai Rp 1,8 triliun itu berdasarkan perhitungan ahli, sudah kita tetapkan 13 orang tersangka para pelaku dugaan korupsi sektor pertambangan di Provinsi Bengkulu akan memasuki tahap persidangan tegasnya
Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu sudah berhasil menyita sejumlah aset milik tersangka, salah satunya Beby Hussy merupakan pengusaha tambang yang namanya sudah mentereng selama bertahun-tahun di Bengkulu.
Untuk memulihkan kerugian negara, aset milik tersangka Bebby Hussy berupa tanah, bangunan, kendaraan hingga stockfile dan alat berat yang nilainya fantastis telah disita.
Dalam skandal dugaan korupsi pertambangan ini, aset negara yang nilainya ratusan miliar rupiah berhasil diselamatkan Kejati Bengkulu. Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Wakajati Bengkulu Muslikhuddin menegaskan untuk perkaranya masih terus berproses.
“Kami sudah melakukan upaya pemulihan aset, salah satunya dengan menyita harta kekayaan maupun harta perusahaan seperti hasil tambang, alat tambang dan yang lainya,” ungkap Wakajati Bengkulu.
Kami Kejati Bengkulu menegaskan berkomitmen dalam penuntasan kasus dugaan korupsi di wilayah provinsi Bengkulu akan mengembangkan perkara-perkara lainnya ujarnya.
Dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 13 tersangka dengan empat perkara berbeda yakni:
Kepala Cabang PT Sucfindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya hussy, Direktur Utama PT. Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT. Inti Bara Perdana Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, Kepala inspektur tambang ESDM (Periode April 2022– Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi dan Drs. Sonny Adnan bin Adnan Basri, Mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Minning Nazirin selaku Inspektur tambang 2024 Awang Saudara Bebby Hussy dan Andy putra Kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka perintangan.
( rilis Kejati/jlg).







