Onlinekoe – Banyak Proyek Pembangunan milik Pemerintah melakukan keterlambatan pekerjaan yang ditargetkan sampai akhir tahun 2025 belum selesai.
Salah satu proyek pembangunan ruas badan jalan dan pelapis tebing lokasi proyek jalan Air Dingin Muara Aman di desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh rekanan kontraktor CV Artomoro dengan nilai kontrak sangat fantastis sebesar Rp 7.3 Milliyar lebih dari Dana Hibah APBN pusat ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu selaku pemilik Proyek (Owner).
Menurut sumber dan rekan-rekan media mengatakan bahwa pemilik Kontraktor CV Artomoro Ibu Nani terkenal arogan dan tensi tinggi.
Terbukti ketika dihubungi wartawan media ini melalui handphonenya guna konfirmasi tentang pekerjaan proyeknya, lantas ia mengatakan untuk apa, tau apa.
“Tentang keterlambatan sudah di Andendum perpanjang waktu sampai April,” katanya sambil berteriak-teriak mekik-mekik.
Wartawan media ini mengingatkan jangan emosi tensi tinggi Bu, nanti struk kami hanya mempertanyakan langsung ditutupnya.
Nopan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu pemilik proyek (Owner) dan penanggung jawab atas pelaksanaan Proyek Pembangunan Badan Jalan tersebut ketika dikonfirmasi di kantornya mengatakan tidak benar diperpanjang sampai bulan April 2026.
“Kita perpanjang hanya sampai tanggal 30 Januari 2026 dan tetap kita lakukan denda sesuai aturan,” ucapnya.
Adapun alasan diberikan hanya batas tanggal 30 Januari 2026, karena bulan Februari anggaran baru tahun 2026 akan dikejar.
“Jangan nanti gara-gara laporan pertanggungjawaban tahun 2025 belum rampung sehingga kena sanksi tidak dapat anggaran berikutnya. Apabila tidak juga selesai sampai batas waktu yang kita tentukan terpaksa kembalikan sisa anggaran ke pusat dan akan melakukan sanksi tegas blacklist Perusahaannya,” tutup Nopan tegas.
(jlg).







