Onlinekoe.com, ( Tanjungpinang ) – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa warga negara Malaysia dalam perkara tindak pidana narkotika golongan I, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Ketiga terdakwa tersebut masing-masing : Muhammad Khairul Bin Shawal, Zulkifli Als Joey Bin Kerneni, dan Dahlia Binti Rofie (Alm). Perkara ini ditangani melalui mekanisme splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana.
Berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa pada 1 Juli 2025, Muhammad Khairul Bin Shawal dihubungi oleh DPO Muhammad Fizwan als Wan untuk membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta. Selanjutnya, pada 2 Juli 2025, Muhammad Khairul bersama istrinya, Dahlia Binti Rofie, menerima tujuh paket sabu dari DPO di Johor Baru, Malaysia, disertai uang perjalanan sebesar Rp5.000.000.
Narkotika tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan di bagian perut dan diselipkan di celana dalam. Kedua terdakwa kemudian berangkat dari Malaysia menuju Tanjungpinang, menginap di Hotel Nite & Day, sebelum pada 3 Juli 2025 bertemu dengan Zulkifli Als Joey Bin Kerneni.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.47 WIB, ketiganya diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.
Seluruh barang bukti narkotika telah diperiksa dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Uji BPOM Batam Nomor LHU.085.K.05.16.25.0225 tanggal 14 Juli 2025. Barang bukti tersebut telah diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penuntutan yang telah mempertimbangkan penerapan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan mengedepankan asas lex favor reo.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh
Hakim Ketua: Rahmat Sanjaya, S.H., M.H
Hakim Anggota:
Dr. Sayed Fauzan, S.H., M.H
Fauzi, S.H., M.H
Jaksa Penuntut Umum terdiri dari:
Frengky Manurung, S.H., M.H
Jimmy Fajri Arifin, S.H
Argiana Widya Estri, S.H
Khusus perkara atas nama Dahlia Binti Rofie (Alm) turut didampingi Alinaex Hsb, S.H., M.H
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan. Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf pada diri para terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk:
1. Perkara Muhammad Khairul Bin Shawal (PDM-81/TG.PIN/Enz.2/10/2025)
— Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
— Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
— Menetapkan barang bukti berupa sabu seberat 1.207,5 gram, satu unit handphone Redmi A3, dan boarding pass untuk dirampas dan dimusnahkan, serta mengembalikan paspor dan identitas terdakwa.
— Membebankan biaya perkara kepada negara.
2. Perkara Zulkifli Als Joey Bin Kerneni (PDM-90/TG.PIN/Enz.2/11/2025)
— Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
— Menetapkan barang bukti sabu seberat 1.781,44 gram, satu unit handphone Iphone 7 Plus, dan boarding pass untuk dirampas dan dimusnahkan, serta mengembalikan paspor dan identitas terdakwa.
— Membebankan biaya perkara kepada negara.
3. Perkara Dahlia Binti Rofie (Alm) (PDM-82/TG.PIN/Enz.2/10/2025)
— Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
— Menetapkan barang bukti sabu seberat 458,42 gram, satu unit handphone Poco X7, dan boarding pass untuk dirampas dan dimusnahkan, serta mengembalikan paspor dan identitas terdakwa.
— Membebankan biaya perkara kepada negara.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan bahwa penerapan KUHP Baru dalam perkara ini tetap menjunjung tinggi hak-hak hukum terdakwa, kepastian hukum, serta perlindungan masyarakat dari bahaya peredaran narkotika.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Khairul Bin Shawal dan perkara terkait lainnya berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai. (***)
Editor: Anwar







