Onlinekoe.com, (Tanjungpinang) – Wali Kota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah, S.H, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuK meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, seiring kondisi cuaca panas disertai angin kencang yang melanda wilayah Tanjungpinang dalam beberapa waktu terakhir.
Imbauan tersebut disampaikan Lis menyusul meningkatnya kejadian kebakaran, khususnya kebakaran lahan, yang sebagian besar dipicu oleh kelalaian manusia. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari bencana kebakaran yang dapat mengancam keselamatan warga serta merusak ekosistem.
“Masyarakat kami ingatkan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, menghindari pembakaran lahan, serta tidak membuang sisa botol air mineral di area ilalang atau semak kering. Hal-hal kecil seperti ini bisa memicu kebakaran, terutama di musim panas,” ujar Lis, Senin (26/1/2026).
Lis juga menegaskan larangan membuka lahan dengan cara dibakar, karena selain berbahaya, tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta masyarakat tidak meninggalkan lahan dalam kondisi terbakar tanpa pengawasan.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan kemudian ditinggalkan. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan kebakaran besar yang membahayakan warga dan lingkungan sekitar,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang, tercatat sebanyak 35 kejadian kebakaran terjadi sepanjang periode 1 hingga 25 Januari 2026. Dari jumlah tersebut, 33 kejadian merupakan kebakaran lahan, sementara satu kejadian menimpa rumah warga di Jalan Bintan, dan satu kejadian lainnya terjadi pada sebuah gudang di Jalan Tengku Umar. Seluruh kejadian tersebut tersebar di empat kecamatan di Kota Tanjungpinang.
Lis mengingatkan bahwa pembakaran hutan atau lahan secara sengaja memiliki konsekuensi hukum yang berat. Sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran juga mengatur kewajiban masyarakat serta sanksi bagi pelanggar.
Untuk itu, Wali Kota mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar, memastikan lahan kering dan semak-semak tidak mudah terbakar, serta segera melaporkan jika menemukan potensi atau kejadian kebakaran.
“Langkah sederhana, seperti memastikan puntung rokok benar-benar padam sebelum dibuang dan tidak melakukan pembakaran terbuka, sangat membantu dalam mencegah kebakaran yang dapat merugikan warga dan harta benda,” ujarnya.
“Mari kita jaga lingkungan bersama-sama agar kejadian kebakaran dapat dicegah dan keselamatan seluruh warga tetap terjaga,” tutup Lis.
Sebagai informasi, masyarakat yang menemukan atau mengetahui kejadian kebakaran dapat segera menghubungi Layanan Darurat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang melalui telepon 0771-24949 atau WhatsApp 0811-652-4949.
Sumber: Teguh Susanto, Kadis Kominfo Kota Tanjungpinang
Editor: Anwar







