Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Eksekusi Uang Pengganti Rp3,5 Miliar, Kejari Tanjungpinang Tegaskan Komitmen Pemulihan Kerugian Negara

Eksekusi Uang Pengganti Rp3,5 Miliar, Kejari Tanjungpinang Tegaskan Komitmen Pemulihan Kerugian Negara

Onlinekoe.com, (Tanjungpinang) — Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terpidana Harly Tambunan. Eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum, bersama jajaran struktural bidang tindak pidana khusus, dan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (4/2/2026).

Eksekusi pembayaran uang pengganti ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 11922 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 November 2025. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berhasil merealisasikan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.527.193.000,00 (tiga miliar lima ratus dua puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

Terpidana Harly Tambunan dibebankan kewajiban membayar uang pengganti dengan total sebesar Rp8.831.268.424,00 (delapan miliar delapan ratus tiga puluh satu juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus dua puluh empat rupiah). Besaran tersebut ditetapkan dengan memperhitungkan sejumlah pengembalian yang telah dilakukan sebelumnya, yakni uang titipan (pengembalian LHP 108) sebesar Rp293.458.927,00 serta setoran terpidana sebesar SGD 45.000,00 yang telah dikonversikan melalui Bank BRI Tanjungpinang menjadi Rp527.193.000,00 dan dititipkan pada Rekening RPL 009 Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Selain itu, pada tanggal 30 Januari 2026, terpidana kembali menyetorkan uang sebesar Rp3.000.000.000,00 yang juga ditampung pada Rekening RPL 009 Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Dengan demikian, hingga saat ini total pembayaran uang pengganti yang telah direalisasikan berjumlah Rp3.527.193.000,00, sehingga sisa uang pengganti yang masih wajib dibayarkan oleh terpidana adalah sebesar Rp5.010.616.497,00 (lima miliar sepuluh juta enam ratus enam belas ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Perkara ini merupakan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022. Terpidana Harly Tambunan selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, yang ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa pada proyek tersebut, terbukti telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.000.932.311,00. Perbuatan terpidana dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terpidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp500.000.000,00 subsider 6 (enam) bulan kurungan. Namun, Pengadilan Negeri Tanjungpinang melalui Putusan Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 22 Juli 2025 menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp400.000.000,00 subsider 4 (empat) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6.510.000.000,00 subsider pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Atas putusan tersebut, terpidana mengajukan upaya hukum banding. Namun, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau melalui Putusan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2025/PT Tpg tanggal 20 Agustus 2025 menguatkan sepenuhnya putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Tidak berhenti di situ, terpidana kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor: 11922 K/Pid.Sus/2025 tanggal 4 Desember 2025 memutuskan untuk memperbaiki amar putusan terkait pidana tambahan uang pengganti. Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menetapkan kewajiban uang pengganti kepada terpidana sebesar Rp8.831.268.424,00 dengan memperhitungkan seluruh pengembalian dan setoran yang telah dilakukan. Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa apabila terpidana tidak melunasi sisa uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa. Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi, maka terpidana akan menjalani pidana penjara tambahan selama 4 (empat) tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi uang pengganti ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku. (***)

Editor: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini