Onlinekoe.com, (Bintan) – Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, S.STP., M.M menerima secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas efektivitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Retribusi Daerah pada Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 2024 sampai dengan Semester III Tahun 2025. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, dalam kegiatan resmi yang berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Kepri, Batam Center, Kota Batam, Jumat (13/02/2026).
Laporan tersebut merupakan hasil pemeriksaan kinerja yang menitikberatkan pada aspek efektivitas pengelolaan PAD dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan dalam periode tahun anggaran 2024 hingga Semester III Tahun 2025.
Usai kegiatan, Ronny Kartika menegaskan bahwa penyerahan LHP bukan sekadar agenda formal, melainkan momentum refleksi dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan daerah, khususnya pada sektor PAD dan retribusi.
Menurutnya, setiap rekomendasi yang disampaikan oleh BPK akan ditindaklanjuti secara sistematis, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat akuntabilitas serta meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah.
“Rekomendasi yang disampaikan akan segera kita tindak lanjuti sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan lewat PAD dan retribusi,” tegas Ronny.
Ia menambahkan, optimalisasi PAD dan penguatan pengawasan terhadap retribusi daerah merupakan instrumen penting dalam menjaga kemandirian fiskal daerah. Dengan pengelolaan yang lebih efektif dan akuntabel, kontribusi PAD diharapkan mampu menopang pembiayaan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penerimaan LHP kinerja ini sekaligus menjadi penguatan komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan untuk melakukan pembenahan internal, memperbaiki mekanisme pemungutan retribusi, meningkatkan sistem pengawasan, serta memaksimalkan potensi pendapatan yang sah sesuai regulasi.
Dengan demikian, pengelolaan PAD dan retribusi daerah tidak hanya berorientasi pada peningkatan angka penerimaan, tetapi juga pada transparansi, kepatuhan, serta dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan di Kabupaten Bintan. (***)
Editor: Anwar







