Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Kurang dari Tiga Jam, Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Pembunuhan Mutilasi, Pelaku Ditangkap...

Kurang dari Tiga Jam, Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Pembunuhan Mutilasi, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Batam

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Wamilik Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Iptu Pepen Oktavendri, S.H.Pengungkapan kasus pembunuhan di Tanjungpinang ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (27/2/2026)

Onlinekoe.com, (TANJUNGPINANG) – Kurang dari tiga jam sejak kejadian, jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan warga Perum Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Pelaku berinisial ND (66) diamankan saat hendak melarikan diri ke Batam, sementara korban H (60) ditemukan tewas dengan luka berat akibat kekerasan benda tumpul dan senjata tajam.

Pengungkapan kasus pembunuhan di Tanjungpinang ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (27/2/2026), dipimpin langsung Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Wamilik Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Iptu Pepen Oktavendri, S.H.

Kronologi Pembunuhan: Cekcok Rumah Tangga Berujung Maut

Peristiwa terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di kediaman pelaku dan korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan bermula dari pertengkaran mulut antara tersangka dan korban di ruang makan rumah mereka.

Dalam kondisi emosi, tersangka keluar rumah mengambil potongan kayu dari pot bunga di depan rumah. Ia kemudian kembali masuk dan memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, tersangka kembali menghantam kepala dan wajah korban secara berulang kali.

Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa dengan memeriksa denyut nadi, tersangka membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan karung plastik.

Aksi Mutilasi dan Upaya Menghilangkan Jejak

Kapolresta menjelaskan, tersangka sempat menyeret jasad korban ke teras rumah dengan rencana membuangnya menggunakan sepeda motor. Namun karena tidak sanggup mengangkat tubuh korban, tersangka membawa jasad ke dapur dan melakukan mutilasi dengan memotong kedua paha korban menggunakan parang dan talenan kayu.

Potongan kaki dimasukkan ke dalam kain sarung, sementara bagian tubuh lainnya dibungkus terpisah menggunakan sarung dan karung plastik. Tersangka kemudian membersihkan bercak darah di lantai, menyimpan tubuh korban di gudang, dan membawa potongan kaki menggunakan sepeda motor untuk dibuang di rumah kosong milik saudara korban di kawasan Kampung Bulang, Tanjungpinang.

Setelah membuang potongan tubuh tersebut ke dalam lubang di samping rumah kosong, tersangka kembali ke kediamannya.

Motif Sakit Hati, Pelaku Residivis

Menurut Kapolresta, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka terhadap korban.

“Tersangka merasa tidak dihargai sebagai suami setelah keluar dari penjara,” ujar Kombes Pol Indra Ranu Dikarta.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis atau pelaku pengulangan tindak pidana.

Ditangkap Saat Hendak Menyeberang

Kasat Reskrim AKP Wamilik Mabel menambahkan, tersangka berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur di wilayah Bintan. Saat itu, tersangka diduga hendak menyeberang ke Batam untuk melarikan diri.

Kecepatan pengungkapan, kurang dari tiga jam sejak laporan diterima, dinilai menjadi faktor kunci dalam mencegah pelaku kabur ke luar daerah.

Ancaman Hukuman Berat

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X BP 3015 TY, sebilah parang, potongan kayu sepanjang 55 sentimeter, talenan kayu, karung plastik, kain sarung, serta sejumlah pakaian dan barang lain yang terkait dengan tindak pidana.

Tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana.

“Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolresta.

Kapolresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan atau tindak kriminal di lingkungan sekitar. (Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini