Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Gubernur Kepri Ansar Ahmad Respons Temuan Ratusan TKA Ilegal di KEK Galang...

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Respons Temuan Ratusan TKA Ilegal di KEK Galang Batang Bintan, Siapkan Sanksi Tegas

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, merespons tegas temuan ratusan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan. F/ist. Diskominfo Kepri

Onlinekoe.com, (TANJUNGPINANG) – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, merespons tegas temuan ratusan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan. Temuan tersebut diungkap oleh Kementerian Ketenagakerjaan dalam inspeksi pengawasan ketenagakerjaan terbaru. Pemerintah Provinsi Kepri memastikan akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Ratusan TKA Ilegal Ditemukan di KEK Galang Batang

Temuan ratusan TKA ilegal di KEK Galang Batang langsung menjadi perhatian publik karena kawasan tersebut merupakan salah satu pusat investasi strategis di Provinsi Kepulauan Riau. Para TKA diduga bekerja tanpa kelengkapan dokumen resmi, termasuk izin kerja dan administrasi ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

KEK Galang Batang di Kabupaten Bintan selama ini dikenal sebagai kawasan industri besar dengan nilai investasi tinggi dan keterlibatan perusahaan berskala nasional maupun internasional. Karena itu, isu tenaga kerja asing ilegal dinilai sensitif dan berdampak luas terhadap iklim investasi serta perlindungan tenaga kerja lokal.

Sikap Tegas Gubernur Kepri

Menanggapi temuan tersebut, Ansar Ahmad menegaskan bahwa Pemprov Kepri mendukung penuh masuknya investasi, namun seluruh perusahaan wajib mematuhi hukum yang berlaku.

Menurutnya, tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan, termasuk terkait penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin resmi seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan dokumen perizinan lainnya.

Ia memastikan Pemprov Kepri akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, instansi imigrasi, serta aparat penegak hukum untuk memastikan proses verifikasi berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus TKA ilegal di KEK Galang Batang bukan sekadar pelanggaran administratif. Persoalan ini menyangkut:

— Kepastian hukum dalam investasi

— Perlindungan tenaga kerja lokal

— Kedaulatan ketenagakerjaan nasional

— Reputasi kawasan industri strategis

Jika tidak ditangani secara serius, pelanggaran tersebut dapat merusak citra investasi Kepri sekaligus memicu keresahan di tengah masyarakat.

Langkah Tindak Lanjut

Pemerintah Provinsi Kepri memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan tenaga kerja asing di kawasan industri dan ekonomi khusus. Perusahaan yang terbukti melanggar berpotensi dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin operasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ansar Ahmad menegaskan bahwa investasi yang sehat adalah investasi yang taat aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, termasuk transfer teknologi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia.

Komitmen Jaga Iklim Investasi dan Supremasi Hukum

Kasus ini menjadi momentum bagi Pemprov Kepri untuk memperkuat pengawasan TKA sekaligus memastikan KEK Galang Batang tetap menjadi kawasan industri unggulan yang patuh regulasi.

Pemerintah daerah menekankan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan menjaga agar pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan nasional. (***)

Editor: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini