Onlinekoe.com – Polres Serdangbedagai (Sergai), berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor. Penangkapan dilakukan dengan dasar LP / B / 16 / I / 2026 / SPKT / POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 31 Januari 2026.
Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (31/01/2026) sekira pukul 10.00 WIB, di benteng sungai persawahan Dusun VII Desa Pon Kec. Seibamban Kab. Sergai – Sumut, yang dialami korban yang sekaligus sebagai pelapor, Firman, Laki – laki, (40), warga Dusun VII Desa Pon Kec. Seibamban Kab. Sergai. Atas pencurian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah).
Pria yang diamankan yakni, MF alias G, (23), warga Dusun I Desa Penggalangan Kec. Seibamban Kab. Sergai. Turut diamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) buah STNK Sp. Motor Supra 125, Nopol BK 4017 CBC.
Informasi menyebut, kronologi kejadian berawal pada hari Sabtu (31/01/2026) sekira pukul 10.00 WIB, pada saat pelapor dan istrinya Samsiah sedang bekerja diladang mencabut rumput dan saat itu pelapor menoleh ketempat sepeda motor diparkir kurang lebih sekitar 100 meter dan pelapor terkejut ternyata sepeda motor yang diparkir di benteng sungai persawahan sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya pelapor menuju tempat sepeda motor yang diparkirkan untuk memastikan apakah sepeda motor hilang atau terjatuh disungai. Sesampai di tempat parkir sepeda motor tersebut, ternyata Sudah hilang.
Kemudian pelapor melakukan pencarian disekitar lokasi kejadian namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Sepeda motor tersebut adalah milik anaknya yang bernama Firman dimana pelapor meminjam sepeda motor tersebut untuk berangkat ke sawah bersama sama istrinya.
Adapun barang yang dicuri milik pelapor/korban berupa : 1(Satu) unit sepeda Motor honda supra 125 warna merah hitam Nopol BK 4017 XBC tahun 2019. Akibat Kejadian pencurian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebanyak Rp 12.000.000 – (Dua belas juta rupiah), dan pelapor/korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Firdaus, agar pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI.
Adapun kronologis penangkapan bermula Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., perintahkan Tim Opsnal Sareskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan dalam perkara Tindak Pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda Motor honda supra 125 warna merah hitam Nopol BK 4017 XBC tahun 2019, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan dilapangan Tim berhasil mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku. Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MF alias G di rumahnya Dusun I Desa Penggalangan Kec. Seibamban Kab. Sergai. Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku MF alias G menerangkan adapun teman terduga pelaku pada saat melakukan pencurian tersebut bersama terduga pelaku alias S dan alias A.
Kemudian Tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku S dan alias A, namun tidak berada dirumahnya. Kemudian terduga pelaku MF alias G di boyong ke kantor Satreskrim Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku ianya bahwa Sepeda Motor Honda Supra 125 milik korban tersebut telah di jual, oleh terduga pelaku alias Angga (DPO) di kota Medan.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., menjelaskan terduga pelaku MF alias G menerangkan bahwa ianya melakukan pencurian sepeda motor 25 (Dua Puluh Lima) kali di wilayah Kabupaten yang berbeda antara lain :
– (1) Pada bulan Februari 2025 bersama terduga pelaku Iqbal (dpo) di Desa Gempolan Kec. Seibamban Kab. Sergai, Sp. Motor Beet warna hitam dan menjual Sp. Motor melalui Marketplace.
– (2) Pada Bulan Mei 2025 bersama terduga pelaku ANGGA di Kec. Dolokmasihol Kab. Sergai, Sepeda Motor Supra 125 warna hitam merah dan dijual melalui Marketplace.
– (3). Pada bulan Agustus 2025 bersama terduga pelaku Sadan di Desa Sungai Rejo Kec. Seirampah Kab. Sergai, Sp. Motor Supra 125 warna biru dan dijual melalui Marketplace.
– (4).Pada bulan Maret 2025 bersama terduga pelaku Iqbal di Desa Mangga Dua Kec. Tanjungberingin Kab. Sergai, Sp. Motor Supra 125 warna hitam biru dan dijual kepada alias Jodi (dpo) yang beralamat di Dusun Seimulyo Desa Seibamban.
– (5). Pada bulan Desember 2025 di Desa Seibamban Kec. Seibambam Kab. Sergai, Sepeda Motor Supra 125 warna merah dan dijual kepada Jodi.
– (6). Pada bulan Februari 2025 di Kec. Perbaungan Kab. Sergai, 2(dua) Unit Sepeda Motor Supra 125.
– (7). Pada bulan Agustus 2025 bersama terduga pelaku alias Joko (dpo), alias Sadan (dpo), alias Angga (dpo) di Perumahan BP7 Kec. Tebingtinggi Kota Tebingtinggi, Sp. Motor Yamaha RX King dijual kepada Jodi.
– (8). Pada bulan Desember 2025 di Desa Paya Lombang Kec. Tebingtinggi, Sepeda Motor Honda Supra 125 warna merah dan dijual kepada Jodi.
– (9). Pada bulan April 2025, bersama terduga palaku als Iqbal (dpo) di Kota Siantar, sepeda motor Honda Vario warna hitam dan dijual melalui Marketplace.
– (10) Pada bulan Juli 2025, bersama terduga pelaku Iqbal, di Kuala Tanjung Kab. Batu Bara, Sepeda Motor Honda Supra 125 warna hitam dan dijual melalui Marketplace, terang Kasat Reskrim.
“Dan Sampai saat ini Tim masih melakukan pengembangan serta pengejaran terhadap pelaku lainnya”, paparnya.
Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, S.H., dalam keterangannya, Sabtu (07/03/2026) menjelaskan, terduga pelaku/tersangka Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 Tahun, ujarnya.
Kasi Humas Menghimbau apabila masyarakat pernah mengalami kehilangan Sepeda Motornya, agar melaporkan ke Satreskrim Polres Sergai. (MS)







