
Onlinekoe.com, (TANJUNGPINANG) – Komunitas Awak Media Kontrol Anggaran Publikasi (Kakap) Kepri bersama LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri, Aliansi Wartawan (Awak) Kepri, serta aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Bersama (Geber) Kepri berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Laporan tersebut disiapkan setelah muncul dugaan pengalokasian anggaran Pokir untuk belanja publikasi media yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Rencana pelaporan tersebut mengemuka dalam pertemuan konsolidasi yang digelar di Kedai Kopi Diye, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (9/3/2026) sore. Pertemuan itu dihadiri sejumlah organisasi masyarakat sipil dan aktivis yang membahas isu-isu strategis terkait transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Dalam forum tersebut, peserta konsolidasi menyoroti dua persoalan utama yang tengah menjadi perhatian publik di Kepulauan Riau, yakni rencana pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), serta dugaan pengalokasian dana Pokir DPRD Kepri untuk belanja publikasi media.
Para peserta mempertanyakan urgensi rencana pinjaman daerah tersebut, termasuk dasar persetujuan dari pihak legislatif, skema pengembalian pinjaman, serta potensi dampaknya terhadap kondisi fiskal daerah dan masyarakat Kepri di masa mendatang.
Selain itu, forum juga menyoroti dugaan pengalokasian anggaran Pokir yang diarahkan untuk belanja publikasi media. Persoalan ini menjadi perhatian karena muncul indikasi bahwa alokasi anggaran publikasi tersebut diduga lebih banyak diterima oleh media tertentu yang dinilai memiliki kedekatan dengan pihak tertentu, sehingga media yang sama disebut berulang kali memperoleh anggaran publikasi.
Ketua LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri yang juga Koordinator Gerakan Bersama (Geber) Kepri, Jusri Sabri, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau terkait persoalan tersebut.
“Kami sudah menyampaikan surat kepada DPRD Kepri, karena kami menilai persoalan ini berkaitan dengan kebijakan yang melibatkan wakil rakyat,” ujar Jusri Sabri usai pertemuan konsolidasi yang disejalankan dengan kegiatan berbuka puasa bersama.
Menurutnya, dana Pokir tidak semestinya dialihkan untuk kegiatan publikasi media. Ia menegaskan bahwa penggunaan Pokir harus mengacu pada aturan yang mengatur mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Jusri menjelaskan, dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bertujuan mengakomodasi aspirasi masyarakat.
“Aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Pokir harus diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD,” jelasnya.
Ia menilai, apabila dana Pokir dialihkan untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan penggunaan anggaran.
“Penyimpangan dana Pokir berpotensi membuka celah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jusri mengungkapkan bahwa pihaknya bersama organisasi yang tergabung dalam konsolidasi tersebut tengah menyiapkan langkah hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana Pokir DPRD Kepri.
Ia menyebutkan bahwa sejumlah dokumen dan bukti awal telah dihimpun sebagai bahan laporan kepada aparat penegak hukum.
“Bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup lengkap. Kemungkinan setelah Lebaran nanti kami akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan juga Kepolisian Daerah Kepulauan Riau,” pungkasnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik di Provinsi Kepulauan Riau, sekaligus memastikan bahwa dana Pokir benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. (***)
Editor: Anwar






