Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Pemko Tanjungpinang Teken Pinjaman Daerah Rp30 Miliar dengan BRK Syariah untuk Atasi...

Pemko Tanjungpinang Teken Pinjaman Daerah Rp30 Miliar dengan BRK Syariah untuk Atasi Kekurangan Arus Kas Jelang Idul Fitri

Wali Kota Lis Darmansyah bersama Branch Manager Bank Riau Kepri Syariah Baharudin resmi menandatangani kesepakatan pinjaman daerah senilai Rp30 miliar dengan Bank Riau Kepri Syariah sebagai langkah strategis menutupi kekurangan arus kas pada triwulan pertama Tahun Anggaran 2026, di Hotel CK Tanjungpinang, Senin (16/3/2026). F/Humas Diskominfo Tanjungpinang

Onlinekoe.com, (TANJUNGPINANG) – Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi menandatangani Pemko Tanjungpinang Teken Pinjaman Daerah Rp30 Miliar dengan BRK Syariah untuk Atasi Kekurangan Arus Kas Jelang Idul Fitri kesepakatan pinjaman daerah senilai Rp30 miliar dengan Bank Riau Kepri Syariah sebagai langkah strategis menutupi kekurangan arus kas pada triwulan pertama Tahun Anggaran 2026, terutama untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji ke-14 dan belanja jasa menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kesepakatan pembiayaan tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Lis Darmansyah bersama Branch Manager Bank Riau Kepri Syariah Baharudin di Hotel CK Tanjungpinang, Senin (16/3/2026).

Penandatanganan akad pembiayaan turut disaksikan oleh sejumlah pejabat Pemerintah Kota Tanjungpinang, antara lain Sekretaris Daerah Zulhidayat, Kepala BPKAD Djasman, Inspektur Surjadi, Kepala Bapelitbang Riono, Kepala BPPRD Said Alvie, Kepala Dinas Kominfo Teguh Susanto, serta Kepala Dinas Perhubungan Boby Wira Satria.

Pinjaman untuk Menjaga Stabilitas Kas Daerah

Wali Kota Lis Darmansyah menjelaskan bahwa pinjaman tersebut diambil untuk menutup selisih antara penerimaan dan pengeluaran kas daerah yang terjadi pada awal tahun anggaran.

Menurutnya, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pembayaran gaji ke-14 serta belanja jasa lainnya dalam rangka menghadapi Idul Fitri 1447 Hijriah. Namun, pada saat yang sama aliran kas masuk dari pendapatan daerah belum sepenuhnya terealisasi.

“Pengurangan dana transfer ke daerah cukup mengganggu pembiayaan daerah. Untuk tetap memenuhi kebijakan pembayaran gaji ke-14 dan belanja jasa lainnya menjelang Idul Fitri, kita melakukan skema pinjaman daerah,” ujar Lis.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan strategi pengelolaan keuangan agar kewajiban pemerintah kepada pegawai dan kegiatan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.

Pinjaman Jangka Pendek, Bukan Hutang Daerah

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang Djasman menegaskan bahwa pinjaman tersebut tidak termasuk kategori hutang daerah.

Menurutnya, pinjaman yang dilakukan dalam kerangka pengelolaan kas merupakan pinjaman jangka pendek yang wajib diselesaikan dalam satu tahun anggaran.

“Pinjaman ini hanya bersifat talangan untuk menutupi kekurangan arus kas sementara, dan wajib dilunasi pada tahun anggaran yang sama,” jelas Djasman.

Ia menambahkan bahwa skema pinjaman tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang menyatakan bahwa pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas tidak memerlukan persetujuan DPRD dan harus dilunasi pada tahun berjalan.

Dengan skema tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan stabilitas keuangan daerah tetap terjaga sekaligus menjamin kelancaran pembayaran kewajiban pemerintah menjelang Idul Fitri.

Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang

Editor: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini