
Onlinekoe.com, (BINTAN) — Aktivitas tambang pasir ilegal di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, kembali marak terjadi pada Jumat (27/3/2026), meskipun sebelumnya telah dilakukan razia dan penyegelan oleh aparat penegak hukum. Fenomena ini memicu pertanyaan serius terkait efektivitas penindakan dan dugaan adanya praktik pungutan liar dalam operasional tambang tersebut.
Aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, kembali beroperasi. Padahal, beberapa waktu lalu aparat dari kepolisian dan instansi terkait telah melakukan razia serta penertiban terhadap lokasi tambang tersebut.
Pantauan di lapangan pada Jumat (27/3/2026) menunjukkan sejumlah titik penambangan pasir darat kembali aktif. Truk-truk pengangkut pasir terlihat keluar masuk area tambang, menandakan kegiatan berjalan seperti biasa.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, tindakan penegakan hukum yang telah dilakukan sebelumnya dinilai belum memberikan efek jera terhadap para pelaku.
“Kalau memang tidak ada izin, kenapa bisa buka lagi? Ini yang jadi pertanyaan masyarakat,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Salah seorang pekerja tambang bahkan mengklaim bahwa aktivitas mereka telah mengantongi izin.
“Sudah ada izin, bang. Kalau tidak, mana berani kami buka lagi,” katanya kepada wartawan.
Namun demikian, informasi di lapangan justru mengarah pada dugaan adanya praktik ilegal yang terorganisir. Muncul indikasi keterlibatan oknum tertentu yang memungkinkan aktivitas tambang tetap berjalan meski telah dilakukan razia.
Lebih jauh, ditemukan dugaan adanya pungutan uang koordinasi sebesar Rp200 ribu untuk setiap lori pengangkut pasir. Pungutan ini disebut sebagai “jaminan keamanan” agar aktivitas tambang tetap lancar.
Sumber di lokasi menyebutkan, seorang pria berinisial RD diduga berperan sebagai koordinator lapangan yang mengatur pengumpulan uang tersebut.
Fenomena “buka-tutup” tambang pasir di Galang Batang ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya celah dalam pengawasan. Ketika razia dilakukan, aktivitas berhenti. Namun, tak lama berselang, tambang kembali beroperasi.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Bintan, dapat bertindak tegas dan konsisten dalam memberantas praktik tambang pasir ilegal ini hingga tuntas.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait masih terus dilakukan. (***)
Editor: Anwar






