Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Polresta Tanjungpinang Ungkap 9 Kasus Narkotika Selama Maret 2026, Sita Sabu dan...

Polresta Tanjungpinang Ungkap 9 Kasus Narkotika Selama Maret 2026, Sita Sabu dan Ekstasi

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K, pimpin gelar perkara kasus tindak pidana narkotika dengan menunjukkan barang bukti narkoba dalam Konferensi Pers di Makopolresta Tanjungpinang. Kamis (2/4/2026). F/Humas Polresta Tanjungpinang

Onlinekoe.com, (TANJUNGPINANG) — Polresta Tanjungpinang mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika selama periode Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sembilan tersangka dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah kota tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K, menyampaikan, dari total tersangka yang diamankan, delapa

n di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Empat orang tercatat sebagai residivis kasus serupa.

“Setiap kasus melibatkan satu tersangka dengan peran sebagai penjual maupun perantara dalam transaksi narkotika,” ujar Lajun dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Tanjungpinang Barat sebanyak empat kasus, Tanjungpinang Timur tiga kasus, dan Tanjungpinang Kota dua kasus.

Dari hasil penindakan, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 92,47 gram dan ekstasi sebanyak 256 butir atau setara 112,20 gram.

Menurut Lajun, latar belakang para tersangka cukup beragam, mulai dari nelayan, buruh harian lepas, karyawan swasta, hingga aparatur sipil negara (ASN).

“Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika telah menyasar berbagai lapisan masyarakat,” kata dia.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Enam tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, dua tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana lebih berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimum yang diperberat.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal dalam KUHP terbaru yang mengatur tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara dan denda dalam kategori tertentu.

Polresta Tanjungpinang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Lajun. (***)

Editor: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini