Beranda Bengkulu Oknum Anggota DPRD Kota & Kadis Perindag Dituntut Hukuman Berat

Oknum Anggota DPRD Kota & Kadis Perindag Dituntut Hukuman Berat

Bengkulu, Onlinekoe – Sebelum menjadi anggota DPRD kota Bengkulu inisial PH bekerja sama dengan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Bengkulu menguasai Pasar Panorama.

Ketika PH ini menguasai pasar Panorama tidak ada yang berkutik, bongkar pasang Auning/kios, lapak pedagang di lokasi pasar Panorama lalu dijual ke pedagang, semaunya buat harga untuk meraup keuntungan memperkaya diri atau kelompok, akhirnya mendapatkan ganjaran yang setimpal demikian ucapan pedagang ketika mendengar tuntutan jaksa.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu membacakan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Auning , kios bangunan parmanen dalam pasar Panorama permanen tanpa izin dibangun dan dijual kepada pedagang dengan harga pantastis.

Sidang agenda tuntutan ini digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu Jumat, (10/4).
Kedua terdakwa antara lain adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Bengkulu, Drs Bujang HR MM dan anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi.

Keduanya dituntut dengan hukuman yang berbeda

Drs. Bujang HR Kadisperindag Dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan (subsider) selama 140 hari.

Parizan Hermedi (Anggota DPRD): Dituntut hukuman lebih berat, yakni pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 7,62 miliar dengan ketentuan subsider 3 tahun penjara.

“Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak SH MH menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memberantas korupsi di wilayah Bengkulu, yang selama ini korupsi sangat merajalela.

“Kejaksaan Negeri Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara tegas, sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Fri Wisdom

Dalam keterangan tertulisnya.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada agenda persidangan berikutnya.

Lebih lanjut saat dikonfirmasi apakah akan ada Jilid II dalam perkara ini, Fri Wisdom mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi.
Kemungkinan adanya Jilid II tergantung dengan putusan pengadilan yang sedang bergulir saat ini.

“Kita lihat nanti putusan pengadilannya, apakah ada menyebut nama yang lain. Yang jelas kan ada 1 saksi yang berpotensi menjadi tersangka itu masuk dalam DPO kita,” paparnya.

Kasus ini bermula dari pembangunan kios permanen di area Pasar Panorama yang diketahui tidak mengantongi izin resmi dan terindikasi merugikan keuangan negara.

Kejari Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan adanya dugaan penyalahgunaan aset daerah.

Dalam penyidikan, terungkap bahwa aset Pemerintah Kota Bengkulu diduga dimanfaatkan secara tidak sah.

Selain itu, terdapat praktik pemerasan dalam jabatan yang berkaitan dengan penjualan kios di Pasar Panorama.

Berdasarkan laporan resmi Pidsus Kejari Bengkulu, perbuatan para terdakwa dalam kasus Pasar Panorama diduga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Total kerugian negara mencapai Rp12.075.040.000. Nilai tersebut berasal dari pemanfaatan aset daerah secara tidak sah serta pungutan liar dalam pengelolaan kios pasar.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini