Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Buah Bawaan Penumpang dari Singapura–Malaysia Disita di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Ini...

Buah Bawaan Penumpang dari Singapura–Malaysia Disita di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Ini Penjelasan Karantina

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (28/4/2026), Foto: Ist. Balai Karantina Kepulauan Riau

TANJUNGPINANG, ONLINEKOE.com — Petugas Bea Cukai bersama Karantina akan menyita buah bawaan penumpang dari Singapura dan Malaysia di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Karena berisiko membawa hama, virus, dan bakteri yang dapat mengancam sektor pertanian nasional. Selasa (28/2026)

Penumpang kapal internasional yang tiba di Tanjungpinang harus merelakan buah-buahan yang dibawa dari Singapura dan Malaysia disita petugas. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap barang bawaan dari luar negeri.

Penyitaan dilakukan oleh petugas Bea Cukai yang bekerja sama dengan Karantina di pintu masuk pelabuhan internasional. Buah segar menjadi salah satu komoditas yang diawasi ketat karena berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

Seorang penumpang yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, tindakan tersebut sudah menjadi prosedur yang berlaku di lapangan.

“Penumpang yang membawa buah dari Singapura ataupun Malaysia memang ditahan atau disita oleh pihak Karantina setelah diperiksa bersama Bea Cukai,” ujarnya.

Risiko Hama dan Penyakit Tanaman

Buah segar yang masuk tanpa melalui proses karantina berpotensi menjadi media penyebaran virus, bakteri, maupun hama dari negara asal. Jika tidak dikendalikan, hal ini dapat membahayakan sektor pertanian di Indonesia.

Petugas Karantina memiliki kewenangan untuk menahan hingga memusnahkan produk pertanian yang tidak dilengkapi dokumen resmi, seperti sertifikat kesehatan dari negara asal.

Berdasarkan Aturan Nasional

Kebijakan penyitaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta aturan turunan lainnya.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pemasukan produk pertanian ke wilayah Indonesia wajib:

— Memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal

— Dilaporkan kepada petugas Karantina

— Masuk melalui pintu resmi yang ditetapkan pemerintah

Jika tidak memenuhi persyaratan, barang akan disita dan dimusnahkan sesuai ketentuan.

Wilayah Perbatasan Jadi Titik Rawan

Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, Kepulauan Riau memiliki lalu lintas orang dan barang yang tinggi. Kondisi ini membuat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang menjadi semakin penting.

Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura menjadi salah satu pintu utama yang rawan masuknya komoditas berisiko dari luar negeri.

Perlu Sosialisasi Lebih Luas

Meski memiliki dasar hukum yang jelas, sejumlah penumpang mengaku belum mengetahui larangan membawa buah segar dari luar negeri. Hal ini menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih masif.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan dapat meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya penumpang kapal internasional.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan hayati serta melindungi sektor pertanian nasional dari ancaman penyakit dan hama dari luar negeri. (Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini