Onlinekoe – Sepintar-pintarnya tupai melompat pasti jatuh juga, peribahasa ini dialami kedua orang ini. Terdakwa kasus korupsi Pasar Panorama Kota Bengkulu, Parizan Harmedi mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu dan Bujang HR mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Senin (27/4) divonis berat dianggap bersalah oleh majelis hakim.
Keduanya dianggap bersalah karena penyalahgunaan aset daerah. Seperti diketahui, dalam kasus ini Parizan sebelum menjadi Anggota DPRD Kota Bengkulu membongkar dan membangun puluhan kios di Pasar Panorama milik pemerintah kemudian dijual dan disewakan tanpa izin.
Sementara Bujang HR, dalam kasus ini bertindak sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu diduga ada kerja sama dan menerima bagian.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum yakni melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 undang-undang tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP.
Dikatakan hakim, terdakwa melakukan perbuatan yang tidak sah dengan memanfaatkan aset milik pemda Kota Bengkulu. Selain itu, terjadi praktik pemerasan dalam jabatan yang berkaitan dengan penjualan kios di Pasar Panorama.
Kemudian juga, proses tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan sarat dengan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar.
Karenanya majelis hakim menghukum terdakwa Parizan Harmedi dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan penjara serta dibebankan membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider pidana penjara selama 3 tahun.
Sedangkan terdakwa Bujang HR, dihukum pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan, denda Rp 350 juta rupiah subsider 110 hari kurungan penjara.
“Kepada para terdakwa demikianlah putusan. Terdakwa memiliki haknya untuk menyatakan sikap menerima atau banding selama 7 hari kedepan,” kata Hakim Achmadsyah Ade Muri.
Sementara itu terhadap putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum nantinya mengambil sikap.
Sedangkan Advokat terdakwa, Jonni Bastian, Hartius mengatakan terhadap putusan pihaknya akan mengajukan kajian sikap terlebih dahulu ungkap Jonni Bastian dan Hartius. ***







