
BATAM, Onlinekoe.com – Dugaan aktivitas bongkar muat solar ilegal melalui jalur tidak resmi atau yang kerap disebut “pelabuhan tikus” mencuat di Kota Batam, Kepulauan Riau. Lokasi yang berada di kawasan Kampung Tua RT 04, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, itu disebut-sebut menjadi titik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang tidak melalui prosedur resmi, sehingga memicu sorotan publik terhadap pengawasan aparat terkait.
Informasi yang dihimpun pada Rabu (10/6/2026) menyebutkan bahwa di lokasi tersebut diduga terjadi aktivitas pemindahan solar langsung dari kapal pengangkut ke kapal tangki berkapasitas industri. BBM yang telah dipindahkan kemudian diduga didistribusikan ke sejumlah perusahaan, badan usaha, hingga proyek-proyek berskala besar di wilayah Batam.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur distribusi dan tata niaga BBM. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, aktivitas tersebut juga dinilai dapat mengganggu stabilitas distribusi energi yang seharusnya berjalan melalui jalur resmi dan terkontrol.
Berdasarkan laporan yang beredar, sejumlah nama disebut-sebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Mereka antara lain Pardi, Asun, Gordon, Tumbur, Boy, dan Jupen. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan maupun klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam laporan tersebut.
Munculnya dugaan pelabuhan tikus ini juga memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan instansi terkait, khususnya terhadap lalu lintas barang dan aktivitas distribusi BBM di wilayah perairan Batam yang dikenal memiliki mobilitas logistik tinggi.
Sejumlah masyarakat dan pengamat menilai, apabila aktivitas tersebut benar terjadi dan berlangsung dalam kurun waktu tertentu, maka diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan yang diterapkan oleh instansi berwenang. Pasalnya, peredaran BBM ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Bea Cukai, untuk segera melakukan penyelidikan secara terbuka dan profesional. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar aparat memeriksa seluruh rantai distribusi BBM yang diduga terlibat, termasuk mengusut kemungkinan adanya kelalaian maupun keterlibatan oknum tertentu dalam proses pengawasan. Penegakan hukum yang transparan dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan praktik penyelundupan dan distribusi BBM ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepolisian Resor Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, maupun instansi Bea Cukai terkait dugaan keberadaan pelabuhan tikus dan aktivitas bongkar muat solar ilegal di kawasan Sei Pelunggut tersebut.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mengungkap fakta yang sebenarnya serta memastikan pengelolaan distribusi energi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
Editor: Anwar






