
TANJUNGPINANG, Onlinekoe.com – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dilaporkan ke Polsek Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Laporan pengaduan tersebut dibuat oleh seorang warga bernama Pattalawang yang merasa dirugikan atas informasi yang menyebut dirinya mengancam dan mengintimidasi warga terkait pemilihan Ketua RT.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima Polsek Tanjungpinang Barat, pelapor datang menyampaikan pengaduan pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam laporannya, Pattalawang, warga Kampung Kolam, Kelurahan Tanjungpinang Barat, mengaku keberatan atas informasi yang beredar dan dinilai mencemarkan nama baiknya.
Peristiwa yang diadukan berawal ketika pelapor menerima telepon dari seseorang bernama Wawan yang menyampaikan informasi dari Koko. Dalam informasi tersebut, pelapor disebut telah melakukan ancaman dan intimidasi terhadap salah seorang warga agar memilih salah satu calon Ketua RT.
Merasa tuduhan tersebut tidak benar, Pattalawang kemudian menghubungi Koko untuk meminta penjelasan secara langsung. Pertemuan berlangsung di sebuah kafe milik pelapor, yakni Kafe Merah Putih.
Dalam pertemuan itu, menurut keterangan pelapor, Koko menyatakan bahwa informasi tersebut benar berdasarkan apa yang didengarnya saat menghadiri rapat di kantor kelurahan.
Pelapor menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang telah merugikan nama baik serta reputasinya. Atas dasar itu, ia memutuskan membuat pengaduan resmi ke Polsek Tanjungpinang Barat agar peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Surat Tanda Penerimaan Laporan diterbitkan oleh Polsek Tanjungpinang Barat dan ditandatangani oleh anggota piket Reskrim, Aiptu Fanolarry Kurniawan, S.H.
Hingga berita ini ditayangkan, laporan tersebut masih berstatus pengaduan dan belum merupakan putusan hukum. Kepolisian akan melakukan proses klarifikasi, penyelidikan, serta mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Pihak yang disebut dalam laporan maupun pihak kepolisian masih memiliki kesempatan memberikan penjelasan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (***)
Editor: Anwar






