Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Surat Edaran Waspada DBD, Masyarakat Diminta Rutin Lakukan...

Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Surat Edaran Waspada DBD, Masyarakat Diminta Rutin Lakukan PSN 3M Plus

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menerbitkan Surat Edaran Nomor 166 Tahun 2026 tentang kewaspadaan dini DBD guna memperkuat gerakan PSN 3M Plus dan mencegah peningkatan kasus di Kota Tanjungpinang. Foto: Ilustrasi AI

TANJUNGPINANG, Onlinekoe.com — Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Tanjungpinang menunjukkan peningkatan. Menyikapi kondisi tersebut, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menerbitkan Surat Edaran Nomor 166 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan Dini Peningkatan Demam Berdarah Dengue (DBD). Surat edaran itu menginstruksikan seluruh instansi pemerintah, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga masyarakat untuk memperkuat langkah pencegahan guna mengantisipasi potensi Kejadian Luar Biasa (KLB).

Wali Kota Tanjungpinang Minta Semua Elemen Bergerak Cegah DBD

Surat Edaran Nomor 166 Tahun 2026 yang ditetapkan di Tanjungpinang pada 12 Februari 2026 itu ditujukan kepada pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, pimpinan rumah sakit, perguruan tinggi, camat, lurah, kepala puskesmas, kepala sekolah, hingga seluruh Ketua RT dan RW di Kota Tanjungpinang.

Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul meningkatnya kasus DBD yang disebabkan oleh gigitan nyamuk Aedes aegypti serta adanya potensi penyebaran yang lebih luas apabila tidak dilakukan langkah pencegahan secara terpadu.

Dalam surat edaran itu, Lis Darmansyah meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan dengan menggerakkan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk secara berkelanjutan.

Fokus pada Gerakan PSN 3M Plus

Wali Kota Tanjungpinang H Lis Darmansyah, S.H menegaskan bahwa seluruh masyarakat diminta melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus secara rutin, baik di lingkungan rumah, kantor maupun fasilitas umum.

Langkah 3M Plus yang dimaksud meliputi:

1. Menguras tempat penampungan air secara berkala.

2. Menutup rapat tempat penampungan air.

3. Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk.

4. Menggunakan obat anti nyamuk.

5. Memelihara ikan pemakan jentik.

6. Memasang kasa pada ventilasi dan jendela.

7. Menanam tanaman pengusir nyamuk.

8. Menggunakan larvasida untuk memberantas jentik.

Selain itu, seluruh instansi diminta melaksanakan kegiatan gotong royong dan bersih-bersih lingkungan minimal satu kali setiap minggu sebagai bagian dari upaya pengendalian DBD.

Sekolah Libatkan Siswa Pantau Jentik Nyamuk

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada lingkungan pendidikan.

Setiap sekolah, madrasah, maupun institusi pendidikan diminta membentuk Siswa Pemantau Jentik yang bertugas memantau keberadaan jentik nyamuk di lingkungan sekolah.

Tidak hanya itu, para siswa juga didorong melakukan pemeriksaan jentik di rumah masing-masing dan melaporkannya kepada guru UKS atau wali kelas secara rutin setiap minggu.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran sejak dini mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sebagai upaya mencegah penyebaran DBD.

Puskesmas Diminta Perkuat Surveilans dan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik

Melalui surat edaran tersebut, seluruh puskesmas di Kota Tanjungpinang juga diminta memperkuat koordinasi dengan camat dan lurah.

Puskesmas diarahkan meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J) sekaligus memperkuat Sistem Kewaspadaan Dini (SKD).

Langkah yang harus dilakukan antara lain melaksanakan surveilans kasus DBD, surveilans vektor, pemantauan jentik secara berkala, penemuan kasus secara aktif, hingga mengaktifkan kembali Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Pencegahan

Dalam penutup surat edarannya, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah penyebaran DBD.

Seluruh kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit diminta dilaksanakan secara efektif melalui koordinasi lintas sektor agar peningkatan kasus dapat ditekan dan potensi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) dapat dihindari.

Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap dukungan seluruh masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari ancaman Demam Berdarah Dengue. (***)

 

Editor: Anwar 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini