TANJUNGPINANG, Onlinekoe.com – Nasib tragis yang dialami Tim Paduan Suara Wanita (PSW) Provinsi Kepulauan Riau usai gagal berangkat ke ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat, kini berbuntut panjang. Melalui kuasa hukumnya, para anggota tim resmi melayangkan somasi kepada Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri dan Panitia Pemberangkatan, menyusul dugaan kelalaian yang menyebabkan mereka telantar di Bandara Soekarno-Hatta serta kehilangan kesempatan mewakili daerah di tingkat nasional.
Peristiwa yang terjadi pada akhir Juni 2026 itu menyisakan luka mendalam bagi puluhan anggota tim asal Kota Tanjungpinang. Di tengah tumpukan koper di terminal bandara, mereka hanya mampu saling berpegangan tangan sambil menyanyikan lagu kompetisi yang telah mereka persiapkan selama bertahun-tahun. Nyanyian yang seharusnya berkumandang di panggung nasional berubah menjadi ratapan penuh air mata, menyita perhatian para penumpang yang menyaksikan langsung momen tersebut.
Perjuangan panjang, latihan tanpa lelah, hingga pengorbanan waktu dan tenaga yang mereka lakukan untuk membawa nama baik Kepulauan Riau berakhir tanpa kepastian. Kegagalan keberangkatan itu disebut dipicu dugaan lemahnya pengawasan dalam pengurusan tiket dan buruknya koordinasi teknis pemberangkatan.
LPPD Kepri Dinilai Memegang Tanggung Jawab
Sorotan publik kini mengarah kepada LPPD Provinsi Kepri sebagai lembaga resmi yang menaungi pembinaan peserta Pesparawi di daerah.
Menurut tim kuasa hukum, LPPD memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh delegasi memperoleh perlindungan, fasilitas, serta kepastian keberangkatan hingga tiba di lokasi perlombaan.
Selain itu, Panitia Pemberangkatan yang menjalankan fungsi teknis juga dinilai gagal menjalankan tugasnya. Buruknya manajemen risiko perjalanan dan minimnya koordinasi disebut membuat para peserta berada dalam situasi tidak menentu tanpa pendampingan yang memadai.
Somasi Resmi Dilayangkan
Kuasa hukum tim PSW, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., dari Cheno Law Firm Jakarta, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
“Klien kami berangkat sebagai delegasi resmi yang membawa nama daerah, bukan secara pribadi. LPPD Kepri selaku payung organisasi dan Panitia Pemberangkatan memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanan, keselamatan, serta pemenuhan akomodasi. Ketika kewajiban itu diabaikan hingga menyebabkan tim telantar, maka terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami secara materiil maupun immateriil,” ujar Reno dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, somasi tersebut memberikan batas waktu kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan.
“Jika tidak ada respons konkret, kami siap menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik melalui jalur perdata, pidana maupun upaya hukum lain yang diperlukan,” tegasnya.
Dana Hibah Telah Disalurkan
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau disebut telah memenuhi kewajibannya dengan menyalurkan dana hibah sebesar Rp1,4 miliar melalui APBD guna mendukung keberangkatan dan operasional kontingen Pesparawi Nasional XIV.
Selain itu, LPPD Kepri juga mengelola dana hibah sekitar Rp400 juta yang bersumber dari Direktorat Jenderal Bimas Kristen Kementerian Agama RI melalui Kanwil Kemenag Kepri.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Umum LPPD Kota Batam, Johanes Pasaribu, dan dibenarkan mantan Bendahara Umum LPPD Kepri sekaligus Ketua LPPD Kota Batam, Esther Sri Liasna, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Agama Batam pada Selasa (14/7/2026).
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad secara pribadi turut memberikan bantuan sebesar Rp20 juta.
Laporan Polisi Dinilai Tidak Menghapus Tanggung Jawab
Di tengah polemik tersebut, Ketua LPPD Kepri diketahui telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pihak agen perjalanan serta oknum aparatur sipil negara ke Polda Kepri.
Namun, menurut Reno, laporan tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum LPPD terhadap para peserta.
“LPPD Kepri jangan sampai mengaburkan fakta bahwa korban nyata dalam peristiwa ini adalah anggota Tim Paduan Suara Wanita Kepri. Mereka yang telantar, mengalami trauma, dan gagal bertanding setelah bertahun-tahun berlatih. Persoalan internal dengan travel atau pihak lain tidak menghapus kewajiban hukum LPPD terhadap delegasi,” katanya.
Trauma Belum Pulih
Reno juga mengungkapkan, sejak peristiwa itu terjadi hingga kini belum ada perwakilan LPPD Kepri maupun Panitia Pemberangkatan yang datang menemui para anggota tim secara langsung.
Menurutnya, para peserta bukan hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga beban psikologis yang masih membekas.
“Jangankan solusi konkret, permintaan maaf secara langsung kepada klien kami pun belum pernah disampaikan. Mereka merasa berjuang sendiri menghadapi trauma, sementara pihak yang bertanggung jawab memilih diam,” ujarnya.
Tiga Tuntutan Tim PSW
Melalui somasi tersebut, Tim Paduan Suara Wanita Kepri mengajukan tiga tuntutan utama, yakni:
LPPD Kepri dan Panitia Pemberangkatan segera menemui seluruh anggota tim, memberikan penjelasan secara terbuka, serta menyampaikan permohonan maaf.
Memenuhi seluruh hak peserta, termasuk ganti rugi materiil maupun immateriil akibat dugaan kelalaian yang terjadi.
Melakukan evaluasi menyeluruh, audit tata kelola dana hibah, reformasi kepengurusan, serta menyusun standar operasional prosedur (SOP) pemberangkatan kontingen agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Reno juga mendorong pembentukan pakta integritas sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap seluruh delegasi daerah pada setiap agenda nasional di masa mendatang.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah yang akan diambil LPPD Kepri dan Panitia Pemberangkatan. Publik menunggu apakah kedua pihak akan memberikan penjelasan, memenuhi tuntutan para peserta, atau membiarkan persoalan ini berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang. (***)
Sumber : Kuasa hukum tim PSW, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., dari Cheno Law Firm Jakarta
Editor. : Anwar







