
BATAM, Onlinekoe.com – Dugaan perusakan hutan mangrove di Kota Batam kembali menjadi perhatian publik setelah muncul aktivitas pembukaan lahan dan penimbunan di kawasan Perumahan Rahayu, Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, yang diduga berkaitan dengan rencana pembangunan Perumahan Rahayu 3. Aktivitas yang berlangsung di kawasan pesisir tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena dinilai berpotensi merusak ekosistem mangrove, meningkatkan risiko banjir dan abrasi, serta mengancam keseimbangan lingkungan, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan sejumlah warga, alat berat disebut telah lama beroperasi melakukan pembukaan lahan disertai penimbunan menggunakan material tanah. Dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas tersebut diklaim semakin intensif sehingga memunculkan sorotan dari masyarakat sekitar.
Yang menjadi perhatian warga, kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa pengawasan yang terlihat dari instansi berwenang. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas proyek, kelengkapan dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan kawasan mangrove.
“Kami sebagai warga sangat menyayangkan aktivitas ini karena sampai sekarang tidak pernah terlihat adanya pengawasan dari dinas atau instansi terkait. Seolah-olah tidak ada yang melakukan pemeriksaan. Padahal lokasi ini merupakan kawasan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan berada dekat dengan permukiman warga. Kami berharap pemerintah tidak menutup mata, segera turun ke lapangan, memeriksa legalitas kegiatan ini, dan apabila ditemukan pelanggaran agar ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga kepada tim media.
Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan kawasan yang sedang dibuka dan ditimbun tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan Perumahan Rahayu 3. Informasi tersebut semakin meningkatkan keresahan warga karena lokasi yang dikerjakan disebut sebelumnya merupakan kawasan yang ditumbuhi hutan mangrove.
Menurut masyarakat, apabila informasi tersebut benar, pemerintah wajib memastikan seluruh tahapan pembangunan telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk aspek tata ruang, status kawasan, serta persetujuan lingkungan sehingga tidak mengorbankan kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.
“Informasi yang kami peroleh dari masyarakat sekitar, lokasi ini akan dijadikan Perumahan Rahayu 3. Itulah yang membuat kami semakin khawatir. Jika benar kawasan mangrove dialihfungsikan untuk pembangunan perumahan, dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga akan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Mangrove merupakan benteng alami pesisir, menyerap air saat hujan deras, mencegah abrasi, sekaligus menjadi habitat berbagai biota. Kami meminta pemerintah, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas kegiatan ini secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, aktivitas tersebut harus segera dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum kerusakan semakin meluas,” ungkap warga.
Warga Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut. Pemeriksaan diharapkan meliputi verifikasi dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, status kawasan, hingga legalitas seluruh pekerjaan yang sedang berlangsung.
Menurut warga, keterbukaan informasi kepada publik menjadi hal penting agar tidak menimbulkan spekulasi. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum, masyarakat meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mangrove Dinilai Sangat Vital bagi Kawasan Pesisir
Masyarakat menegaskan bahwa hutan mangrove memiliki fungsi strategis sebagai benteng alami kawasan pesisir, penyerap karbon, habitat berbagai biota laut, serta pelindung permukiman dari abrasi, banjir rob, hingga dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi menghilangkan kawasan mangrove dinilai harus mendapatkan pengawasan ketat dari pemerintah.
Sorotan publik semakin menguat karena kondisi di lapangan dinilai bertolak belakang dengan komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menjaga kelestarian lingkungan. Belum lama ini, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama berbagai elemen masyarakat melaksanakan penanaman sekitar 2.000 bibit mangrove jenis Rhizophora mucronata sebagai bagian dari rehabilitasi kawasan pesisir.
Dalam kesempatan tersebut, Amsakar menegaskan bahwa pembangunan harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
“Melindungi mangrove sama dengan menjaga masa depan. Pembangunan harus berjalan, tetapi lingkungan juga wajib dijaga agar tetap lestari dan tidak dirusak demi keuntungan sesaat.”
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap komitmen menjaga kelestarian mangrove tidak berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan diwujudkan melalui pengawasan yang konsisten, transparansi proses perizinan, serta penegakan hukum terhadap setiap aktivitas yang diduga merusak kawasan pesisir.
Masyarakat juga meminta hasil pemeriksaan nantinya diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media Masih Menunggu Konfirmasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ditpam BP Batam, khususnya bidang penindakan lahan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta instansi terkait lainnya mengenai status legalitas kegiatan, bentuk pengawasan yang telah dilakukan, serta langkah yang akan diambil terkait dugaan aktivitas pembukaan lahan dan penimbunan di kawasan mangrove Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. (***)
Editor: Anwar






