Ragam

DPRK Aceh Utara Gelar Sidang Paripurna LKPJ Bupati Aceh Utara 2018

Onlinekoe.com, ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Rabu (27/03/2019) menggelar rapat paripurna ke 1 tahun 2019 mengenai Laporan Keuangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara tahun 2018 di ruang sidang DPRK setempat.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Zubir HT ini berlangsung khidmat. Peserta sidang paripurna ini terlihat sungguh-sungguh mendengaran LKPJ yang dibacakan oleh Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf.

Berkaitan dengan pembahasan LKPJ ini, Wakili Ketua DPRK Aceh Utara, Zubir, HT mengatakan selama proses pemeriksaan LKPJ semua SKPK harus Kooperatif

Kami harapkan kepada sdr. Wakil Bupati Aceh Utara, agar kepada seluruh SKPK, terutama pimpinan SKPK untuk tidak memberi izin keluar daerah. Hal ini semata – mata untuk kelancaran dan ketepatan waktu sesuai yang dijadwalkan Banmus kepada Dewan, mari kita memanfaatkan waktu semaksimal mungkin, “tandasnya.

.Dalam sambutannya, Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Aceh Utara tahun anggaran 2018, disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran Tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Utara tahun 2017-2022.

Adapun ruang lingkup LKPJ tersebut mencakup visi dan misi Bupati Aceh Utara, strategi dan arah kebijakan daerah, perioritas daerah, kebijakan pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah, tugas pembantuan dan juga tugas umum pemerintahan.

“Selama dua tahun masa kepemimpinan kami sebagai Bupati Aceh Utara periode 2017-2022. Dapat disampaikan, Realisasi pendapatan asli belanja daerah (PAD) mencapai 65,31 persen atau Rp234.262.704.766,10 dari target yang ditetapkan sebesar Rp358.698.548.452.

Sementara dana perimbangan tahun 2018 yang direncanakan sebesar Rp1.366.707.317,000,00 dapat direalisasikan sebesar Rp1.342.423.755.687,00 atau 98,22 persen,” kata Bupati Aceh Utara.

Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun 2018 direncanakan sebesar Rp614.046.825.217,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp610.327.542.654.13. atau 99,39 persen.

Berkenaan dengan di atas, tahun anggaran 2018 Pemkab Aceh Utara telah melaksanakan enam urusan wajib pelayanan dasar, tujuh urusan pilihan, dan lima urusan pemerintahan fungsi penunjang , berdasarkan kewenangan yang di atur menurut ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang tulus atas perhatian para pimpinan dan anggota dewan,” imbuhnya. (Mahdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *