Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Polresta Tanjungpinang Ungkap Enam Kasus Pencurian, Kabel Jembatan Dompak Picu Kerugian Rp1...

Polresta Tanjungpinang Ungkap Enam Kasus Pencurian, Kabel Jembatan Dompak Picu Kerugian Rp1 Miliar

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora bersama jajaran Satreskrim memaparkan barang bukti hasil pengungkapan kasus kriminal dalam konferensi pers di Tanjungpinang, Jumat (14/8/2026). Foto - Onlinekoe.com (Anwar)

TANJUNGPINANG, Onlinekoe.com – Polresta Tanjungpinang mengungkap enam kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari rangkaian perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka, mulai dari pelaku pencurian kabel jaringan lampu, besi, lampu jalan, telepon seluler, hingga komponen mesin.

Pengungkapan enam kasus pencurian itu disampaikan Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora didampingi Kasatreskrim AKP Wamilik Mabel, Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Syahputra, dan Kasi Humas dalam konferensi pers, di Polresta Tanjungpinang. Jumat (14/8/2026).

AKBP Farouk mengatakan, dari enam perkara tersebut, lima kasus ditangani Satreskrim Polresta Tanjungpinang, sedangkan satu perkara lainnya ditangani Polsek Tanjungpinang Timur.

Polresta Tanjungpinang memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan Enam kasus Pencurian dalam konferensi pers di Tanjungpinang, Jumat (14/8/2026).

Salah satu perkara yang menjadi perhatian ialah pencurian kabel jaringan lampu di Jembatan Dompak. Polisi menetapkan M.A.S. sebagai tersangka dan masih memburu tiga pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam aksinya, kabel dalam satu gulungan besar diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi BP 1891 HO.

“Kasus ini disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” ujar Farouk.

Pencurian Besi hingga Lampu Jalan

Kasus kedua yang diungkap polisi merupakan pencurian empat potong plat besi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni M.S.P., T, dan R.A.D.R.

Ketiganya disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Polisi kemudian mengungkap pencurian tiga unit lampu jalan jenis LED, 13 unit penutup lampu LED warna hitam, serta satu potong aluminium di Jalan WR Supratman. Dalam perkara ini, seorang tersangka berinisial MF diamankan.

“Pelaku dikenakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” kata Farouk.

Perkara berikutnya terjadi di Kampung Bulang pada 23 Juni 2026. Polisi menangkap dua tersangka berinisial RA dan AS dalam kasus pencurian besi.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah, satu Yamaha RX King, serta 23 batang besi tapak scaffolding.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” ujarnya.

Pencurian Enam Ponsel dan Komponen Mesin

Sementara itu, Polsek Tanjungpinang Timur mengungkap pencurian enam unit telepon seluler. Dalam perkara tersebut, OBN dan ABH ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan BF alias F ditetapkan sebagai penadah.

Para pelaku disangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Kasus terakhir yang dipaparkan polisi ialah pencurian empat komponen mesin water pump di Tambak Udang Tanjung Moco, Dompak. Dua orang, yakni ABP dan AS, ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasal yang disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman paling lama pidana tujuh tahun,” kata Farouk.

Kabel Dipotong, Tembaga Hendak Dijual

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengungkapkan, dalam kasus pencurian kabel, polisi menyita satu gulungan kabel jaringan listrik dengan berat sekitar 3,4 kilogram yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Wamilik, pelaku memotong kabel menggunakan gunting besar. Kabel kemudian ditarik dan dikupas untuk mengambil tembaga di bagian dalam.

Tembaga tersebut diduga hendak dijual oleh pelaku.

“Atas peristiwa tersebut kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar,” ungkap Wamilik.

Pengungkapan enam perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Tanjungpinang menekan tindak pidana pencurian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aset publik maupun barang berharga dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. (***)

Editor: Anwar 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini