
TANJUNGPINANG, Onlinekoe.com — Polsek Tanjungpinang Timur bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap empat kasus pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Tanjungpinang. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial OBN dan ABH serta seorang terduga penadah berinisial BF alias E.
Pengungkapan kasus pencurian itu dilakukan melalui penyelidikan intensif setelah polisi menerima laporan kehilangan barang dari sejumlah tempat usaha. Sementara satu orang berinisial FA masih dalam proses penyelidikan.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Syahputra, S.H., M.H mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan kasus pencurian di konter Maxindo Phone, Ruko Bintan Center, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dalam kejadian tersebut, pelapor kehilangan sembilan unit telepon genggam berbagai merek, satu unit telepon genggam bekas, serta uang tunai Rp6 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp58,6 juta.
Kasus lain terjadi di sebuah konter telepon genggam di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Batu IX. Pelaku diduga masuk dengan merusak jendela bagian belakang, kemudian mengambil uang tunai, voucher internet, voucher telekomunikasi, dan puluhan bungkus rokok.
Kerugian akibat pencurian di lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp34 juta.
Berawal dari Telepon Genggam Hasil Kejahatan
Penyelidikan polisi kemudian menemukan titik terang pada 21 Juli 2026. Tim URC Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur memperoleh informasi bahwa salah satu telepon genggam yang diduga merupakan hasil kejahatan berada di wilayah Pulau Mensanak, Kabupaten Lingga.
Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan telepon genggam tersebut dari BF alias E di Tanjungpinang.
Dari pemeriksaan, BF mengaku memperoleh telepon genggam itu melalui transaksi di media sosial. Keterangan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan kepada pihak lain.
Pengembangan akhirnya mengarah kepada OBN dan ABH. Keduanya diamankan pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Pokok Baru, Manunggal Gang Kusuma Wijaya, Kelurahan Toapaya Asri, Kabupaten Bintan.
Polisi Telusuri 17 Lokasi Pencurian
Penyelidikan tidak berhenti setelah dua terduga pelaku diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan sementara, polisi menduga para terduga pelaku telah beraksi di sedikitnya 17 tempat kejadian perkara (TKP).
Lokasi yang diduga menjadi sasaran pencurian tersebar di sejumlah titik di Kota Tanjungpinang, antara lain Bintan Center, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Batu IX, Bakar Batu, Jalan Engku Putri, kawasan Ramayana, Jalan D.I. Panjaitan, Ganet, Jalan Cendrawasih, Jalan Pemuda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Rawasari, Jalan Raya Arah Kijang, Jalan Peralatan, hingga Jalan Batu Kucing.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya enam unit telepon genggam berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit sepeda motor Karisma, sebuah kunci berbentuk huruf Y, dan satu set kunci.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dan Tim URC Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun adanya tempat kejadian perkara lainnya,” ujar Wamilik.
Polisi Ingatkan Warga Waspada
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengamanan rumah dan tempat usaha. Pintu dan jendela diminta selalu dipastikan terkunci, terutama ketika bangunan ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Polisi mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur membeli barang dengan harga jauh di bawah kewajaran, terutama jika penjual tidak dapat menjelaskan asal-usul barang tersebut.
“Jangan membeli barang dengan harga yang tidak wajar dan tanpa kejelasan asal-usul karena dapat berpotensi berasal dari hasil kejahatan,” kata Wamilik.
Saat ini para terduga pelaku menjalani proses penyidikan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan seluruh rangkaian aksi pencurian, mengidentifikasi kemungkinan pelaku lain, serta menelusuri kemungkinan adanya TKP tambahan. (***)
Editor: Anwar






