Onlinekoe.com|Asahan Sumut – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., mengikuti kegiatan Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Provinsi Sumatera Utara secara daring melalui Zoom Meeting, yang digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan pada Kamis (27/08/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk mempercepat pendaftaran dan sertifikasi seluruh aset tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang kuat terhadap keberadaan aset wakaf di wilayah Provinsi Sumatera Utara, tak terkecuali di Kabupaten Asahan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pimpinan instansi dan pejabat daerah, antara lain mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Staf Ahli Bupati Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait, para Camat, serta para undangan dan hadirin lainnya. Kehadiran berbagai elemen instansi ini menunjukkan dukungan dan komitmen bersama pemerintah daerah serta lembaga terkait terhadap pentingnya program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini.
Usai mengikuti kegiatan, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa percepatan pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap aset wakaf sekaligus mencegah timbulnya sengketa maupun permasalahan penguasaan di kemudian hari. Pemerintah Kabupaten Asahan memberikan dukungan penuh terhadap program ini, dan melalui sinergi serta kolaborasi erat seluruh pihak terkait, diharapkan tanah-tanah wakaf di Kabupaten Asahan dapat terdata dengan lengkap dan akurat, tersertifikasi, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat. Beliau juga meminta seluruh instansi terkait untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama agar program percepatan pendaftaran tanah wakaf di daerah ini dapat berjalan lancar dan mencapai sasaran yang diharapkan.
Kegiatan penandatanganan ini menghasilkan terbangunnya komitmen bersama dalam mendorong percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Asahan, sekaligus memperkuat sinergi dan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Asahan, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, serta instansi terkait lainnya. Diharapkan selanjutnya seluruh tanah wakaf yang ada di Kabupaten Asahan dapat terdata dengan baik dan memiliki kepastian hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat terhindar dari sengketa dan senantiasa memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat luas.(SN)