Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Polda Kepri dan Malaysia Perkuat Kerja Sama Perbatasan, Bidik TPPO dan Narkoba...

Polda Kepri dan Malaysia Perkuat Kerja Sama Perbatasan, Bidik TPPO dan Narkoba Lintas Negara

Wakapolda Kepulauan Riau bersama perwakilan Polis Diraja Malaysia (PDRM) menyerahkan dan menerima cendera mata dalam Rapat Bilateral Keamanan Perbatasan Indonesia–Malaysia di Diamond Ballroom, Johor Bahru, Malaysia, 7–8 September 2026, Foto - Humas Polda Kepri

BATAM, Onlinekoe.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat kerja sama keamanan perbatasan Indonesia–Malaysia untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia, dan peredaran gelap narkotika lintas negara. Langkah tersebut disepakati dalam Rapat Bilateral Keamanan Perbatasan bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM) Kontingen Johor dan Melaka di Johor Bahru, Malaysia, 7–8 September 2026.

Rapat bilateral itu diikuti Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba), dan Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Kepri.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan transnasional yang memanfaatkan wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia, terutama jalur laut di kawasan Selat Malaka dan Laut Cina Selatan.

Dalam forum itu, Polda Kepri memaparkan sejumlah modus yang digunakan jaringan penyelundupan manusia dan narkotika. Modus tersebut antara lain menggunakan kapal-kapal kecil, metode ship-to-ship, pengambilan narkotika berdasarkan koordinat tertentu di laut, identitas palsu, komunikasi terenkripsi, hingga pemanfaatan dompet digital dan aset kripto.

Data penanganan perkara narkotika di Kepulauan Riau juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Polda Kepri mencatat 432 perkara pada 2024, kemudian meningkat menjadi 595 perkara pada 2025. Hingga Agustus 2026, jumlah perkara yang ditangani telah mencapai 440 kasus.

Pada 2026, Polda Kepri bersama instansi terkait juga mengungkap sejumlah perkara narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya sekitar 1,3 ton ketamin, 2,6 ton liquid methamphetamine, dan 800 kilogram ketamin.

Besarnya jumlah pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa Kepulauan Riau memiliki tantangan serius dalam menghadapi jaringan narkotika lintas negara. Kondisi geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara menjadi salah satu faktor yang membuat jalur laut rawan dimanfaatkan jaringan kejahatan.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo, yang mewakili Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan TPPO dan narkotika lintas negara tidak bisa dilakukan oleh satu negara secara sendiri-sendiri.

Menurut dia, jaringan kejahatan terus berkembang dengan memanfaatkan celah perbatasan dan perbedaan yurisdiksi penegakan hukum.

“Kejahatan lintas negara membutuhkan kerja sama yang kuat dan berkelanjutan. Karena itu, komunikasi, pertukaran informasi, serta koordinasi operasional harus terus diperkuat agar penanganan TPPO, penyelundupan manusia, dan peredaran gelap narkotika dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan efektif,” tegasnya.

Kerja sama Polda Kepri dan PDRM Johor serta Melaka kemudian menghasilkan 12 kesepakatan strategis. Salah satu poin pentingnya adalah pembentukan saluran komunikasi langsung selama 24 jam untuk mempercepat pertukaran informasi ketika terjadi ancaman atau peristiwa lintas batas.

Kedua pihak juga menyepakati penetapan liaison officer (LO) dan point of contact (PIC), penyusunan standar operasional prosedur (SOP) operasi bersama, serta penguatan pertukaran data dan informasi intelijen.

Pengawasan terhadap pergerakan kapal turut diperkuat melalui pemanfaatan Automatic Identification System (AIS). Langkah ini diharapkan dapat membantu aparat mendeteksi pola pergerakan kapal yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan.

Selain itu, Polda Kepri dan PDRM sepakat meningkatkan patroli laut bersama, memperkuat penyelidikan keuangan dan penyitaan aset milik jaringan kejahatan, serta meningkatkan penanganan daftar pencarian orang (DPO) lintas negara.

Mekanisme penanganan DPO akan dilakukan melalui instrumen hukum yang tersedia, termasuk deportasi, ekstradisi, dan Mutual Legal Assistance (MLA).

Kerja sama juga diarahkan untuk menghadapi perkembangan kejahatan berbasis teknologi, termasuk penggunaan komunikasi terenkripsi, transaksi digital, dompet elektronik, dan aset kripto yang berpotensi dimanfaatkan jaringan kejahatan transnasional.

Untuk memastikan kesepakatan berjalan, kedua pihak menyepakati pertemuan virtual setiap bulan dan pertemuan tatap muka setiap tiga bulan. Forum tersebut akan digunakan untuk bertukar informasi, mengevaluasi hasil kerja sama, sekaligus membahas perkembangan ancaman keamanan di wilayah perbatasan.

Rangkaian kunjungan di Malaysia juga mencakup Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan Sekolah Indonesia Johor Bahru (SIJB). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari penguatan hubungan kelembagaan sekaligus perhatian terhadap masyarakat Indonesia yang berada di wilayah Johor.

Polda Kepri memastikan hasil pertemuan bilateral tersebut akan ditindaklanjuti melalui penguatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), khususnya di wilayah perbatasan.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif menjaga keamanan dengan melaporkan informasi terkait narkotika, TPPO, penyelundupan manusia, maupun kejahatan lintas batas melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.

Editor: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini