Beranda Kepulauan Riau Karimun DPRD Karimun Gelar Rapat Paripurna, Pendapatan Daerah 2026 Melonjak Rp. 219 M

DPRD Karimun Gelar Rapat Paripurna, Pendapatan Daerah 2026 Melonjak Rp. 219 M

Karimun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun Gelar Rapat Paripurna menyampaikan pidato Bupati Karimun terkait Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD KUPA serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara PPAS Perubahan Tahun 2026, Gedung Balai Rong Sri, Senin (7 September 2026).

Rapat Sidang Paripurna di pimpinan langsung Oleh H.Raja Rafiza, S.T, M.M dan dihadiri oleh H. Iskandarsyah selaku Bupati Karimun.

Bupati Karimun H. Iskandarsyah, mengatakan melonjak target Pendapatan Daerah kabupaten Karimun Mencapai Sebesar Rp 219,38 miliar.

Proyeksi pendapatan daerah yang semula dianggarkan Rp1,12 triliun pada APBD murni 2026 dipastikan meningkat menjadi Rp1,34 triliun. Peningkatan penerimaan ini disokong oleh kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penguatan dana transfer pemerintah pusat dan provinsi.

Dari sisi belanja daerah, alokasi anggaran pada Perubahan APBD 2026 diproyeksikan tumbuh menjadi Rp1,42 triliun, atau naik Rp113,1 miliar dibandingkan penetapan belanja awal sebesar Rp1,29 triliun.

“Peningkatan postur anggaran ini dialokasikan untuk memperkuat ketersediaan infrastruktur serta mendongkrak pembenahan kualitas pelayanan publik bagi warga Karimun,” ucapnya.

Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Karimun Raja Rafiza, dalam sambutannya mengatakan penyampaian pidato KUPA/ PPAS Perubahan tahun 2026 bahwa target Pendapatan Daerah lebih melonjak di badingkan tahun yang lalu.

Menanggapi laporan nota keuangan tersebut, ia menyatakan bahwa usulan KUPA-PPAS Perubahan 2026 dari pihak eksekutif akan langsung dicermati oleh tiap-tiap fraksi di DPRD.

“Seluruh masukan, tanggapan, serta evaluasi fraksi nantinya disusun secara tertulis sebelum melangkah ke tahap pengesahan regulasi anggaran bersama,” tutupnya.

Pidato Penyampaian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terhadap perubahan keputusan DPRD No 21 Tahun 2025 tentang Program Perbentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.

Muklis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini