Beranda Ragam Posko Satgas HKTI Asahan Dihancurkan Paksa, Dua Petani Dianiaya dan Dilarikan ke...

Posko Satgas HKTI Asahan Dihancurkan Paksa, Dua Petani Dianiaya dan Dilarikan ke RSUD

Onlinekoe.com|Asahan Sumut – Posko Kelompok Tani Satuan Tugas Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (Satgas HKTI) Kabupaten Asahan yang berdiri di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, diduga dihancurkan secara paksa. Dugaan mengarah pada pihak perusahaan yang disebut menggunakan jasa sekelompok organisasi masyarakat (ormas), peristiwa terjadi Jumat (18/9/2026).
Ketua Satgas HKTI Kabupaten Asahan, OK. Rasyid, mengonfirmasi peristiwa tersebut dan mengungkapkan insiden ini disertai tindak kekerasan yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap dua orang anggota kelompok tani yang ada di lokasi.
“Dua orang anggota kelompok tani kami, Bayu Syaputra (42) yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas HKTI Kecamatan Kisaran Barat dan Andi warga Pulo Bandring, mengalami luka-luka di bagian kepala dan tangan,” jelas OK. Rasyid. Atas kondisi tersebut, kedua korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kisaran untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif demi keselamatan mereka.
Pantauan langsung di lokasi kejadian turut memperlihatkan suasana yang memanas. Terlihat empat unit alat berat jenis ekskavator masih beroperasi membuat parit di atas lahan eks HGU PT BSP tersebut, beriringan dengan tindakan perusakan terhadap posko yang didirikan oleh kelompok tani.
OK. Rasyid sangat menyayangkan terjadinya insiden yang memicu ketegangan ini. Ia mempertanyakan dasar hukum yang dimiliki pihak perusahaan dan menilai rangkaian tindakan tersebut melanggar hukum. “Kami mempertanyakan apa dasar mereka melakukan perusakan posko, pengerukan parit dengan alat berat, serta penganiayaan terhadap kami,” tegasnya.
Merespons peristiwa yang merugikan tersebut, pihak Satgas HKTI Kabupaten Asahan telah menyusun laporan resmi kepada pihak berwajib. Mereka mendesak Kapolres Asahan hingga Kapolda Sumatera Utara agar bertindak tegas dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat dalam perusakan fasilitas serta tindakan kekerasan terhadap petani.(SN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini