Onlinekoe.com|Asahan Sumut — Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan secara resmi menyerahkan kembali barang bukti berupa sertifikat hak atas tanah kepada Herlina Hutauruk. Penyerahan dilakukan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan pada Rabu (14/10/2026), berlandaskan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Juli 2026.
Pengembalian sertifikat ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dalam pemberian Kredit Modal Kerja yang melibatkan salah satu bank milik negara di Kabupaten Asahan pada tahun 2019. Dengan telah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka barang bukti tersebut kini diserahkan kembali kepada pihak yang berhak menerimanya.
Proses penyerahan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Asahan, Chandra Syahputra, S.H., M., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Asahan, Oktafiada Ginting, S.H., M.H. Penyerahan berjalan tertib dan disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait.
Usai penyerahan, Chandra Syahputra menyampaikan bahwa pengembalian ini merupakan wujud kepatuhan Kejari Asahan terhadap putusan pengadilan sekaligus upaya memberikan kepastian hukum yang jelas atas status barang bukti. “Pengembalian sertifikat tanah ini juga menjadi bagian dari proses penyelesaian penanganan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berlaku,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Asahan menegaskan komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang adil serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya pihak yang telah menuntaskan hak-haknya di jalur hukum.(SN)







