Onlinekoe.com|Asahan Sumut — Dugaan praktik mark-up harga dalam pembelian Barcode Absensi di 177 Desa Kabupaten Asahan yang dibanderol seharga Rp3,5 juta per unit kini resmi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh. Inspektorat Kabupaten Asahan atas perintah Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Asahan mulai memeriksa sejumlah Kepala Desa terkait pembelian yang diduga dipaksakan dan dikoordinir oleh oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Asahan. Pemeriksaan berlangsung sejak Rabu (21/10/2026) dan direncanakan berjalan selama 45 hari kerja.
Harga pembelian Barcode Absensi yang dipasang di dinding kantor desa pada tahun 2023 tersebut dinilai tidak wajar dan jauh melampaui harga pasar. Sebagian desa bahkan diketahui membelinya tanpa terlebih dahulu menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ketentuan ini jelas melanggar Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap pengeluaran belanja desa harus dianggarkan dalam APB Desa, dilaksanakan secara tertib, dan didukung bukti-bukti yang sah .
Praktik mark-up harga yang diduga terjadi ini juga bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Peraturan LKPP, di mana harga yang ditetapkan harus wajar, sesuai harga pasar, dan dapat dipertanggungjawabkan . Apabila terbukti terjadi kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan desa/daerah, maka perbuatan tersebut dapat menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang .
Ketua DPP LSM Solidaritas Sosial Pendukung Aspirasi Masyarakat (SS-PAMA) Kabupaten Asahan, Hery Noto, menjelaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Kejari Asahan sejak tahun 2025. Kejari Asahan kemudian mengirimkan surat permintaan pemeriksaan khusus Nomor: B-2833/L.2.23/Fd.1/04/2026 tanggal 13 April 2026 kepada Inspektorat Asahan, yang baru ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mulai 7 Oktober 2026 lalu. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan diserahkan kepada Kejari Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. Dugaan kerugian keuangan daerah akibat kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Asahan, Khaidir Butar-butar, yang juga menjabat sebagai Kades Silau Maraja, membenarkan adanya pemeriksaan bergilir terhadap para Kepala Desa. Ia menjelaskan bahwa tidak seluruh dari 177 Kepala Desa diperiksa, melainkan hanya mereka yang benar-benar melakukan pembelian barang tersebut. Beberapa desa yang tidak mengadakan pembelian dinyatakan tidak diperiksa dalam proses ini. Pemeriksaan yang dilakukan APIP ini dimaksudkan untuk menemukan fakta yang akurat terkait kelayakan harga, prosedur pengadaan, serta dasar penganggaran dalam pembelian barang tersebut.
Diharapkan dengan adanya pemeriksaan menyeluruh ini, kebenaran dapat segera terungkap secara transparan dan akuntabel. Jika terbukti ada pihak yang menyalahgunakan wewenang atau memaksakan pembelian dengan harga yang tidak wajar, maka pihak yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pengembalian kerugian keuangan daerah melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) maupun proses pidana sesuai UU Tipikor . Masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa yang bersih dan transparan. (tim)







