Ragam

Danrem 043/G Hadiri Rakor Gabungan Pemantapan PAM Pemilu 2019

Onlinekoe.com, Bandar Lampung (01/04/19) – Komandan Korem 043/Gatam Kolonel Inf Taufiq Hanafi menghadiri undangan rapat koordinasi gabungan dalam rangka pemantapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dengan tema “Kesiapan Penyelenggara Pemilu Tahun 2019” bertempat di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Jl. Wolter Monginsidi Kec.Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung.

Hadir dalam Rakor ini Gubernur Lampung diwakili Fahrizal Darminto (Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemprov.Lampung),Irwan S. Marpaung (Kabankesbang Prov.Lampung), Dedi Afrizal (Ketua DPRD Lampung), Nanang Trenggono (Ketua KPU Prov.Lampung), Iskardo P. Panggar (Komisioner Bawaslu mewakili Ketua Bawaslu Prov.Lampung), Kapolda Lampung di wakili Kombes Pol. Amran Ampulembang (Dir Intelkam Polda Lampung ), Suryono (Kabagdugops Binda Lampung; mewakili Kabinda Lampung), Andre tama (kasi Idpol Kajati Lampung), Para Dandim jajaran Korem 043 /Gatam, Bupati/Walikota, Kapolres/Kapolresta, se-Prov Lampung.

Gubernur Lampung memberikan sambutan yang dibacakan Fahrizal Darminto (Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemprov.Lampung) mengatakan bahwa, Rakor gabungan pemilu ini sangat strategis dan penting maknanya dalam rangka menghadapi pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 dan bertujuan agar terjalin sinergitas antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan seluruh pemangku kepentingan Pemilu dalam menjalankan tugasnya sehingga tercipta iklim demokrasi yang damai dan kondusif.

Ada pun yang menjadi tujuan utamanya yaitu sebagai upaya untuk mengoptimalkan kesiapsiagaan baik itu Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan dan penyelenggara Pemilu se Provinsi Lampung Sebagaimana Hasil review pelaksanaan Pileg dan Pilpres Tahun 2014 dan 3 (tiga) fase pilkada tahun 2015, 2017 dan 2018 dari aspek kewaspadaan.Secara umum berjalan dengan baik, hal tersebut dapat dijadikan pengalaman dalam menyikapi Pileg dan Pilpres sehingga berjalan dalan kondisi aman dan terkendali

Ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sebagai berikut :

Jalin Sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar Penyelenggara Pemilu, pemerintah Daerah, dan Aparat Keamanan serta pemangku kepentingan pemilu lainnya (Media, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Caleg, Parpol/Pendukung dil)

Optimalkan peran pemerintah daerah dengan tetap berpedoman pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum dalam memberikan bantuan dan fasilitasi guna kelancaraan penyelenggaraan pemilu sebagai upaya pencapaian pemilu yang demokratis tahun 2019

Waspadai dan Cegah hal-hal yang dapat mencideraiproses pemilu seperti perang hoaxs dan propaganda, politik uang, politik identitas, black campaign, serangan fajar, intimidasi (pemaksaan).

Dorong secara optimal peningkatan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam rangka mewujudkan suksesnya pemilu serentak tahun 2019 dengan target yang telah ditetapkan olelh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 77,5 %

Dorong pelaksanaaan pendidikan politik bagi pemilih dengan memprioritaskan segmen pemilih pemula, pemilih perempuan kelompok marginal, dan penyandang disabilitas,

Jaga Netralitas AparatKeamanan (TNI/POLRI), ASN dan Penyelenggarapemilu dalam menciptakan pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel,, efektif dan efisien guna menghasilkan pemimpin nasional dan wakil akyat yang mempunyai legitimasi yang kuat

Optimalkan mekanisme pemantauan, pelaporan evaluasi terhadap perkembangan politik di daerah dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik Di Daerah.

Tingkatkan sinkronisasi dan integrasi serta terkoneksi antar Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (FORKOPIMDA) dengan Forum-forum komunikasi lainnya.

Acara diakhiri dengan tanya jawab yang di pandu langsung oleh Fahrizal Darminto (Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *