Kausar Muhammad Yus: Bersungguh – Sungguh Mengawal UUPA
Onlinekoe.com, Lhokseumawe – KAUTSAR MUHAMMAD YUS, Mantan Aktivis Mahasiswa Aceh, Kausar?Muhammad Yus akan bersungguh-sungguh mengawal setiap turunan Undang -Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) hingga seluruhnya terealisasi.
“Bahkan merasa bertanggungjawab mengawal penerapan Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Dalam UU No-11/2016 tersebut mengatur sampai tahun 2027 Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) berakhir, sehingga dari sekarang perlu regulasi khusus agar DOKA dari plafon DAU nasional tetap diterima Pemerintah Aceh,”jelas Kautsar Muhammad Yus di Lhokseumawe, Kamis (11/4).
Hal itu, menurut Mantan Ketua Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) ini, sekarang sebagai calon DPR-RI Nomor Urut 5 Partai Demokrat di Dapil Aceh-2. Bahwa sudah diatur dalam UUPA, pada tahun 2022 dana Otsus Aceh tersisa hanya satu persen dari dana nasional, sementara pada tahun tahun 2027 dana Otsus berakhir
“Untuk itu, dari sekarang harus mempersiapkan revisi UUPA sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Aceh. Atau untuk sementara, perlu regulasi khusus yang mengatur DOKA tetap disalurkan agar pembangunan di Serambi Mekkah tidak berhenti,”katanya.
Dia menambahkan, bahwa bila dana otonomi khusus berakhir, kita khawatir pembangunan di Aceh akan stagnan (tidak berjalan-red).
“Oleh karenanya, merasa bertanggungjawab dengan masa depan UUPA, diantara aksi yang pernah dikobarkan alumni mahasiswa IAIN Ar-Raniri Banda Aceh tersebut, ketika menjadi Ketua Komite Sentral Organisasi Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR), Organisasi Politik Mahasiswa, Aceh,”ungkap Aktivis mahasiswa Aceh itu yang pernah menuntut Pemerintah-RI, agar memberikan hak Aceh mengatur pemerintah sendiri.
Pendiri Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh (KontraS Aceh). Anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pelajar Islam Indonesia (PII) ini juga menginisiasi Kongres Mahasiswa dan Pemuda Aceh Serantau (Kompas I) (1999). Anggota Komite untuk Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum (SU-MPR).
Kautsar Muhammad Yus menilai, sekarang perlu persatuan seluruh elemen masyarakat Aceh untuk melajutkan perubahan UUPA. Seperti, akademisi, para pelaku ekonomi dan sejumlah elemen lainnya.
Sementara itu untuk meyakinkan Pemerintah Pusat, dibutuhkan peran anggota DPR-RI yang memahami tentang aturan dalam UUPA.
“Nah, karena dasar inilah saya terpanggil ikut sebagai Caleg DPR-RI dari Partai Demokrat,” jelasnya.
Melalui Partai Demokrat nomor urut-5, Kautsar Muhammad Yus maju di Dapil Aceh-2. Selama periode lima tahun ke depan, menurut Kautsar, anggota DPR-RI dari Aceh tidak boleh tinggal diam. Revisi UUPA untuk kesejahteraan masyarakat Aceh, jangan diabaikan. Anggota legislatif dari Aceh, harus berani menyampaikan argumen untuk merubah UUPA sesuai dengan pekembangan Aceh.
“Politisi Aceh harus kompak, sehingga ide-ide untuk masyarakat Aceh keluar,” tambahnya.
Selain terkait DOKA, Kautsar menilai lembaga adat, seperti Imum Mukim juga harus mendapat mendapat status di Perintaahan Aceh. Kedudukan Imum Mukim, Keujruen Blang, Pawang Laot dan sejumlah lembaga adat lainnya, harus diperkuat di dalam UUPA. Anggota DPR-RI, harus berani memperjuangkan fungsi lembaga adat melalui revisi UUPA.
Dalam Pemilu 17 April mendatang, Kautsar Muhammad Yus ikut Caleg melalui Parnas, yaitu Partai Demokrat. Kautsar mendapat Nomor Urut 5 Dapil Aceh-2. Mantan aktivis mahasiswa yang pernah dipenjara di LP Kedah sebagai Tahan Politik, bertekat merevisi dan mengawasi UUPA sesuai dengan perkembangan dalam Pemerintah Aceh. (Mahdi)